kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemperin: temuan mikroplastik perlu dikaji lagi


Minggu, 18 Maret 2018 / 19:54 WIB
Kemperin: temuan mikroplastik perlu dikaji lagi
ILUSTRASI. Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penemuan kasus cemaran partikel plastik atau mikroplastik pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) terutama disinyalir di produk kemasan Aqua mendapat banyak sorotan. Ini membuat  Kementerian Perindustrian (Kemperin) turun tangan dan mengusulkan perlu adanya kajian lebih lanjut.

Kajian yang dilakukan  melalui metode uji yang berstandar untuk mengetahui tingkatan maksimum dan dampak mikroplastik terhadap kesehatan manusia. Namun Dirjen Industri Agro Panggah Susanto, menyebut hingga kini  belum ada dokumen standar mutu, metode uji, tingkatan maksimum kandungan mikroplastik pada produk makanan dan minuman khususnya AMDK.

"Serta belum ada kajian mendalam dampak kandungan mikroplastik pada tubuh di tingkat global yang umum dijadikan referensi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/3).

Untuk pengawasan produk AMDK di dalam negeri telah dilakukan secara berkala. Baik itu selama di lokasi produksi maupun di pasar oleh instansi terkait. Seperti pengawasan air baku, proses produksi, produk akhir sampai dengan kemasan produk. Total terdapat 44 parameter persyaratan air bersih yang digunakan sebagai bahan baku AMDK, yaitu fisika (6 parameter), kimia (17 parameter), kimia organik (18 parameter), mikrobiologik (1 Parameter) dan radio aktivitas (2 parameter), paparnya.

Selain itu, telah ditetapkan syarat mutu pada produk AMDK, di antaranya SNI 3553:2015 air mineral telah menetapkan 27 kriteria uji sebagai syarat mutu air mineral, SNI 6241:2015 air demineral telah menetapkan 13 kriteria uji sebagai syarat mutu air demineral. Kemudian, SNI 6242:2015 air mineral alami telah menetapkan 11 kriteria uji sebagai syarat mutu air mineral alami, dan SNI 7812:2013 air minum embun telah menetapkan 29 kriteria uji sebagai syarat mutu air minum embun.

Tercatat industri AMDK di dalam negeri berjumlah sekitar 700 perusahaan yang sebagian besar merupakan sektor industri kecil dan menengah (IKM). Secara volume, konsumsi AMDK menyumbang sekitar 85% dari total konsumsi minuman ringan di Indonesia.

Sementara itu, laju pertumbuhan industri makanan dan minuman pada pada tahun 2017 mencapai 9,23%, jauh di atas pertumbuhan PDB nasional sebesar 5,07%. Peran subsektor industri makanan dan minuman terhadap PDB sebesar 6,14% dan terhadap PDB industri nonmigas mencapai 34,3% sehingga menjadikannya subsektor dengan kontribusi terbesar dibandingkan subsektor lainnya pada periode yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×