kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.798.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.819   62,00   0,35%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Pabrik BBM di Banten Disegel Ditjen Gakkum ESDM, Diduga Izin Kedaluwarsa


Selasa, 26 Mei 2026 / 20:31 WIB
Pabrik BBM di Banten Disegel Ditjen Gakkum ESDM, Diduga Izin Kedaluwarsa
ILUSTRASI. Harga Minyak (BBM) (REUTERS/Adriano Machado)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghentikan operasional sebuah pabrik pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di Provinsi Banten.

Langkah penertiban tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi pelanggaran administratif terkait legalitas operasional fasilitas pengolahan BBM tersebut.

Baca Juga: Sambut Idul Adha 2026, Ini Daftar Lokasi Salat Eid di Ruas Tol Astra Infra

“Ditjen Gakkum ESDM melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pengolahan BBM yang diduga masih beroperasi meskipun izin usahanya telah habis masa berlaku,” tulis Ditjen Gakkum ESDM melalui akun Instagram resminya, Selasa (26/5/2026).

Dalam pelaksanaan di lapangan, tim gabungan Kementerian ESDM tidak hanya menghentikan aktivitas produksi, tetapi juga melakukan sterilisasi area untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan penghentian operasi pabrik, penyegelan lokasi usaha, serta pengambilan sampel BBM hasil produksi untuk dilakukan pengujian laboratorium bersama Lemigas,” tulisnya.

Pengujian laboratorium terhadap kualitas dan spesifikasi BBM tersebut dinilai penting karena akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Mitra Pedagang (MPIX) Bidik Efisiensi UMKM lewat Pembaruan Sistem MPStore

“Hasil pengujian laboratorium tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana,” lanjut Ditjen Gakkum ESDM.

Selanjutnya, Ditjen Gakkum ESDM akan memanggil jajaran manajemen pabrik guna mendalami dugaan pelanggaran operasional tersebut.

“Apabila terbukti melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×