kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemtan akan jatuhkan sanksi bagi 6 perusahaan IPOP


Senin, 21 Maret 2016 / 16:22 WIB
Kemtan akan jatuhkan sanksi bagi 6 perusahaan IPOP


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) tetap pada pendiriannya untuk membubarkan Manajemen Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP). Saat ini Kemtan tengah menjajaki dasar hukum dan akan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan anggota IPOP karena dinilai tidak membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani yang memenuhi persyaratan IPOP.

Gamal Nasir Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan) memastikan, ancaman Kemtan beberapa waktu lalu bukanlah pepesan kosong.

Saat ini, Kemtan tengah menjajaki dasar hukum pembubaran managemen IPOP bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

"Kalau kita mengeluarkan aturan pembubaran managemen IPOP di Indoensia, maka kita harus memiliki dasar hukum yang kuat," ujar Gamal saat ditemui di Gedung Kemtan, Senin (21/3).

Selain membubarkan managemen IPOP, Kemtan juga akan memberikan sanksi kepada enam perusahaan sawit yang menjadi anggotanya.

Keenam perusahaan itu adalah Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Musim Mas, Golden Agri, Asian Agri dan Astra Agro Lestari (AAL). Namun mengenai apa sanksinya, Gamal masih belum mau membeberkannya.

"Satu-satu dulu, kami fokus sekarang membubarkan managemen IPOP dulu baru nanti sanksi ke perusahaannya," kilah Gamal.

Gamal menambahkan, komitmen Kemtan sudah bulat agar IPOP tidak beroperasi lagi di Indonesia. Pasalnya, Indonesia telah memiliki Indonesian Sustainability Palm Oil (ISPO) sebagai cara mendorong petani dan industri sawit mengelolah perkebunan secara berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×