kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemtan berharap moratorium perkebunan sawit bisa optimalkan pemanfaatan lahan


Minggu, 23 September 2018 / 18:52 WIB
Kemtan berharap moratorium perkebunan sawit bisa optimalkan pemanfaatan lahan
ILUSTRASI. Perkebunan kelapa sawit


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkaan produktivitas perkebunan kelapa sawit pada 19 September 2018.

Dalam inpres tersebut, kementerian terkait diminta untuk menunda sementara perluasan kebun sawit dan mengevaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit selama tiga tahun.

Dalam Inpres ini, Kementerian Pertanian (Kemtan) pun ditugaskan untuk menyusun dan memverifikasi data dan petani izin usaha perkebunan kelapa sawit dan pendaftaran surat tanda daftar usaha perkebunan kelapa sawit secara nasional.

Nantinya, Kemtan pun akan melakukan evaluasi terhadap proses pemberian izin usaha perkebunan dan pendaftaran surat tanda daftar usaha perkebunan kelapa sawit, izin usaha perkebunan dan surat tanda daftar perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan dan mengevaluasi pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan.

Direktur Jenderal Perkebunan Bambang menjelaskan, adanya penundaan perluasan ini bukan berarti menghentikan total kegiatan perkebunan.

"Jadi kita mengevaluasi izin yang diberikan, karena belum semua yang mendapat izin itu sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Ada yang sudah mendapatkan izin penanamannya masih sebagian sehingga perlu dipercepat, ada yang sudah mendapatkan izin tetapi ditetapkan sebagai kawasan, dan lainnya," tutur Bambang kepada Kontan.co.id, Minggu (23/9).

Bambang berharap, adanya inpres ini bisa mempercepat penilaian usaha perkebunan juga mengoptimalisasi pemanfaatan sumber daya lahan dengan meningkatkan produktivitas sawit.

"Jadi yang kita inginkan bukan saja perizinan perkebunan sawit ini lebih teratur, tetapi produktivitas sawit juga terus meningkat," tutur Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×