Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mengandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi. Kesepakatan ini dilakukan untuk mengamankan program pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan nasional.
Selain itu, pengawasan peredaran pupuk bersubsidi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Sebab pupuk bersubsidi merupakan komponen produksi penting dan strategis di bidang pertanian.
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Dzalil yang bertemu dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk membahas kerjasama ini mengatakan, pupuk subsidi dalam program pangan yang menjadi fokus kedua lembaga.
Menurutnya implementasi distribusi pupuk subsidi harus dapat dijamin efektif untuk petani secara tepat guna dan tepat sasaran. "Hakikat subsidi pupuk adalah petani yang membutuhkan pupuk subsidi benar-benar mendapatkan haknya," ujarnya, Senin (301).
Ia menjelaskan, BPK dan Kemtan mendiskusikan bagaimana program ini betul-betul dapat memenuhi kebutuhan petani yang bertani di lapangan yang menjadi tepat guna dan tepat sasaran, serta dapat dicapai ketahanan pangan yang berkelanjutan. "Karena itulah, harapan Presiden supaya petani yang membutuhkan pupuk subsidi, betul-betul mendapatkan haknya. Diskusi ini berjalan lancar, mudah-mudahan sesuai yang diharapkan kita semua," imbuh Rizal.
Berdasarkan data Kemtan, alokasi pupuk subsidi tahun 2016 sebesar 9,5 juta ton. Subsidi pupuk memberikan benefit dan dampak penerimaan yang lebih besar dibandingkan dengan subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News