Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mengklaim ekspor obat hewan ke negara-negara mitra terus meningkat setiap tahunnya. Tahun 2017, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah mengeluarkan surat persetujuan pengeluaran ekspor obat hewan senilai Rp 27,674 triliun.
“Tahun 2017, angka ekspor obat hewan meningkat sebesar Rp 1,3 triliun atau naik 5% dari ekspor pada tahun 2016,” ujar Dirjen PKH, I Ketut Diarmita melalui keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (8/2).
Pada 2017 ekspor obat hewan mencapai 482.897 ton yang naik 5% dari tahun sebelumnya yakni sebesar 459.902 ton. Menurut Dirmita, ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mendukung ekspor obat hewan.
Sementara itu, impor obat hewan tahun 2017 adalah sebesar 113.493,84 ton, dan nilai impor tahun 2016 adalah sebesar 194.168 ton, artinya terjadi penurunan impor sebesar 80.674.16 ton atau sebesar 41,05%.
Menurut Ketut, Kemtan terus berupaya untuk mendorong peningkatan ekspor obat hewan ke negara-negara mitra. Upaya tersebut dilakukan dengan cara mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB) dan perbaikan regulasi.
Jenis obat hewan yang di ekspor adalah sediaan biologik, farmasetik dan premiks. Jenis sediaan biologik yang diekspor antara lain vaksin AI, ND, IB, IBD, ILT, Coryza, EDS dan Fowl Fox.
Sementara jenis sediaan farmasetik yang diekspor adalah obat antelmentika, antidefisiensi, antibakteria, antiprotozoa, antiseptika dan desinfektansia dan sediaan premiks yakni asam amino.
I Ketut menuturkan, dengan diterapkannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) pada tahun 2016 dan seiring pesatnya perkembangan teknologi obat hewan, menyebabkan Indonesia menghadapi tantangan untuk meningkatkan produksi dan ekspor obat hewan.
Namun demikian hal ini justru memacu Pemerintah untuk terus berusaha meningkatkan jumlah Produsen Obat Hewan dalam negeri agar tercapai pemenuhan kebutuhan obat hewan baik di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri.
Lebih lanjut, Diarmita mengatakan, Kemtan memegang peranan penting dalam memberikan jaminan mutu obat hewan yang akan diekspor ke luar negeri.
Menurutnya, Pemerintah selaku regulator tidak hanya melakukan peningkatan jumlah dari segi kuantitas saja, akan tetapi juga kualitas mutu produk dengan melakukan pengawasan obat hewan dari hulu yakni produsen obat hewan, distributor obat hewan sampai dengan ke hilir yakni para peternak selaku pengguna produk obat hewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News