kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemtan melunak soal aturan izin usaha perkebunan


Kamis, 08 Januari 2015 / 16:37 WIB
Kemtan melunak soal aturan izin usaha perkebunan
ILUSTRASI. Promo Shopee 8.8 Festival hadirkan diskon bagi nasabah Bank Mandiri


Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah kini rupanya mulai melunak soal aturan yang mencengkram pengusaha perkebunan untuk ekspansi. Kementerian Pertanian (Kemtan) terbuka untuk melakukan perubahan atas aturan pembatasan luas lahan maksimum 100.000 hektar (ha) penggunaan lahan usaha perkebunan.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan berpeluang untuk direvisi. Hal ini ditegaskan Gamal Nasir, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan kepada KONTAN.

Alasan revisi didorong pertimbangan pemerintah demi menjaga eksistensi perusahaan perkebunan. Sebagaimana diketahui, Permentan 98 Tahun 2013 pasal 17 membatasi perusahaan perkebunan dan kelompok usaha menguasai lahan maksimal seluas 100.000 ha.

Apakah akan menambah luas lahan maksimal atau menghilangkan pembatasan luas lahan ?. Gamal mengatakan masih dalam kajian di kantor Sekretariat Kabinet (Seskab).

Hanya saja, rencana revisi Permentan 98 Tahun 2013 nanti akan disinkronkan dengan pasal 14 pada Undang Undang  (UU) Perkebunan yang baru diketuk tahun 2014 lalu.

Pasal 14 UU Perkebunan belum secara tegas menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Nah, rencananya Dirjen Perkebunan segera menyusun turunan dari UU Perkebunan pasal 14 ini lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Sehingga semuanya akan termuat dalam PP yang sedang disusun Kemtan. Mulai dari pembatasan luas maksimum penggunaan lahan. Serta batasan kepemilikan perusahaan perkebunan bagi penanaman modal asing sebagaimana dalam UU Perkebunan pasal 95.

“Nanti akan kami satukan dalam PP. Kami upayakan tahun ini bisa clear dan rampung,” tandas Gamal pada Kamis (8/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×