Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Undang-Undang Perkebunan tegas menyebut harus ada pembatasan modal asing (PMA) di sektor perkebunan tanah air. Namun, aturan ini toh diyakini tidak akan banyak berpengaruh bagi sektor komoditas kakao. Meskipun saat ini asing ramai-ramai berinvestasi di sektor kakao.
Seperti diketahui, PT Asia Cocoa Indonesia (ACI) perusahaan asal Malaysia segera mengoperasikan pabrik d Indonesia. Jika tidak ada aral melintang, akhir tahun ini pabrik Asia Kakao Indonesia mulai beroperasi. Tidak ketinggalan, Olam International Limited (Olam) asal Singapura akan membangun fasilitas pengolahan kakao di Indonesia. Nilai investasi ditaksir mencapai US$ 61 juta dengan kapasitas awal pabrik mencapai 60.000 metrik ton.
Pieter Jasman, Ketua Umum Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) mengatakan, tidak akan ada pengaruh signifikan terhadap komoditas kakao terkait UU Perkebunan. Sebab, saat ini sebanyak 95% kakao yang dihasilkan berasal dari petani perseorangan.
Berikut juga dengan dampak kepada industri atau perusahaan kakao. Pieter mengatakan, saat ini penanaman modal asing di industri kakao lebih pada sektor pengolahan bukan bertumpu pada perkebunan. Itu sebabnya, tidak ada pengaruh drastis bagi industri kakao.
"Kebun kakao saat ini hampir semuanya dimiliki petani dan tidak ada yang milik industri pengolahan. Jadi dampaknya hampir banyak tidak ada," kata Pieter pada Selasa (7/10). Kondisi ini juga diyakini tidak akan menghambat minat investor asing untuk masuk perkebunan kakao dengan adanya pembatasan modal asing.
Sebab, komoditas ini masih menjadi kebutuhan dunia. Apalagi Indonesia menjadi negara ketiga terbesar dunia penghasil Kakao dengan keunggulan melting point cacao butter yang tinggi dan tidak mudah meleleh. Plus kandungan FFA atau asam lemak kakao Indonesia yang rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News