Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) menegaskan harusnya tidak ada lagi polemik soal penahanan jagung impor di pelabuhan. Sebab jagung impor tersebut telah mendapatkan izin masuk dari Kemtan.
Bila ada pengusaha pakan ternak yang mengeluhkan belum bisa membongkar jagun impor miliknya, harus melaporkannya ke Kemtan.
Direktur Pakan Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehtan Hewan (PKH) Kemtan Nasrullah mengatakan, Kemtan telah mengeluarkan izin pemasukan jagung impor yang sempat tertahan di pelabuhan pada bulan Oktober dan awal November lalu. Karena itu, ia membantah bila ada jagung impor yang ditahan di pelabuhan karena belum ada izin dari Kemtan.
"Kami belum menerima laporan apakah jagung itu sudah dibongkar dan diangkut oleh perusahaan yang mengimpor karena itu bukan wewenang kami lagi," ujar Nasrullah kepada KONTAN, Selasa (24/11).
Hal serupa juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal PKH Muladno Basar. Ia mengatakan mestinya semua jagung impor yang sudah masuk di pelabuhan tidak mengalami kendala untuk dibongkar karena izinnya sudah ada. "Mestinya sudah bisa dibongkar," tegasnya.
Hal senada juga diakui Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) Sudirman. Ia mengatakan harusnya sudah tidak ada masalah lagi terkait pembongkaran jagung impor di pelabuhan. Kalau pun ada, itu sangat mungkin karena proses administrasi saja. "Harusnya sudah tidak ada masalah kok," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News