kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kenaikan cukai dorong peredaran rokok ilegal


Rabu, 09 September 2015 / 17:19 WIB
Kenaikan cukai dorong peredaran rokok ilegal


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pelaku industri tembakau dan rokok keberatan dengan target kenaikan cukai rokok sebesar 23% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Selain memberatkan industri, kebijakan itu akan mendorong meningkatnya penjualan rokok ilegal.

Hasan Aoni, Sekretaris Jenderal Gabungan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengatakan, setiap ada kenaikan cukai maka peredaran rokok ilegal juga akan meningkat.

"Dalam empat tahun terakhir, saat cukai rokok terus meningkat, rokok ilegal tumbuh dua kali lipat menjadi 11,7% dari produksi nasional di 2014," ujar Hasan pada konferensi pers "Pernyataan Bersama Asosiasi Menolak Target Penerimaan Cukai Tembakau 2016, Demi Kelangsungan Industri Tembakau Nasional" pada Rabu (9/9).

Hal tersebut mengancam keberlangsungan industri rokok legal. "Semakin mahalnya harga rokok karena kenaikan cukai, akan memicu perkembangan rokok ilegal," ujar Hasan.

Menurutnya, rokok ilegal itu bentuknya rokok biasa, tapi dia tidak membayar pita cukai. "Ini kan tidak adil, kami kalah bersaing karena mereka tidak bayar cukai, kami yang legal bayar," ujar Hasan.

Berdasarkan data Gappri, produksi rokok pada periode Januari-Juli tahun ini sebanyak 191,41 miliar batang, turun 7,16% dari periode sama tahun lalu yang sebesar 206,17 miliar batang. Tahun ini produksi rokok diperkirakan mencapai 345 miliar batang. Sekitar 11% akan diisi oleh produk rokok ilegal.

Untuk diketahui, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 ditetapkan pendapatan cukai sebesar Rp 148,9 triliun naik 23% dari pendapatan cukai dalam APBN 2015 yang sebesar Rp 120,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×