kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kenaikan Harga Minyak Mentah Dinilai Minim Dampak ke Tarif Listrik


Minggu, 22 Oktober 2023 / 20:13 WIB
Kenaikan Harga Minyak Mentah Dinilai Minim Dampak ke Tarif Listrik
ILUSTRASI. Saat ini mayoritas pembangkit milik PT PLN didominasi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau berbasis batubara.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan harga minyak mentah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan pada tarif listrik.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan, saat ini mayoritas pembangkit milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) didominasi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau berbasis batubara.

"Kalau struktur (pembangkit) masih relatif sama harusnya dampak tidak terlalu besar dan batubara sudah mendapatkan harga DMO US$ 70 per ton," kata Komaidi kepada Kontan.co.id, Minggu (22/10).

Baca Juga: Harga Rata-Rata Minyak Indonesia Terus Naik, PLN Efisiensi Untuk Jaga Tarif Listrik

Komaidi menambahkan, kenaikan harga minyak umumnya memberikan dampak kepada biaya produksi pembangkit berbasis diesel atau PLTD. Di sisi lain, PLN memiliki program untuk mendorong pengurangan penggunaan PLTD dengan konversi PLTD ke Pembangkit EBT.

"Artinya kalau konsisten dengan itu harusnya dampaknya tidak terlalu banyak," jelas Komaidi.

Asal tahu saja, sampai dengan September 2023, ICP kembali naik menjadi US$ 90,17 per barel dari sebelumnya US$ 82,59 per barel. Artinya ada kenaikan US$ 7,58 per barel dibandingkan Agustus 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×