kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan tarif cukai tekan produksi rokok, begini tanggapan Gaprindo


Jumat, 23 April 2021 / 21:35 WIB
Kenaikan tarif cukai tekan produksi rokok, begini tanggapan Gaprindo
ILUSTRASI. Buruh linting rokok. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan adanya kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021 dengan rata-rata sebesar 12,5% ampuh mendorong penurunan produksi rokok hingga minus 5,7% year on year (yoy).

Lebih lanjut, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan total produksi rokok sepanjang kuartal I-2021 sebanyak 74,6 miliar batang. Turun dari produksi rokok pada kuartal I-2020 yang sejumlah 79,1 miliar batang.

Menkeu mengatakan, tekanan tarif cukai rokok berdampak besar utamanya kepada produksi hasil tembakau golongan I. Kenaikan tarif cukai 2021 berlaku per 1 Februari 2021 sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020. 

Adapun tarif cukai untuk sigaret kretek mesin (SKT) golongan I sebesar 16,9% dan tarif sigaret putih mesin (SPM) golongan I yakni 18,4% pada tahun ini.

“Ini terutama rokok yang konten impornya tinggi. Jadi PMK yang berlakukan berikan dampak sesuai yang kita harapkan produksi rokok turun dan komposisi berubah lebih kepada yang hasil tembakau linting tangan atau banyak tenaga kerjanya,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Jumat (23/4).

Baca Juga: Pasca kuartal I-2021, penerimaan cukai rokok bakal melambat

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan tren penurunan produksi sudah terjadi pada tahun 2019 sejak rata-rata tarif cukai rokok naik 23%. Hal ini diperparah dengan kebijakan pemerintah dengan menetapkan kenaikan tarif rata-rata cukai rokok 12,5% di tahun ini.

Apalagi dengan terjadinya pandemi Covid-19  menurunkan daya beli masyarakat, termasuk para perokok. Benny menambahkan kenaikan tarif CHT juga makin menggeliatkan maraknya rokok ilegal.

“Rokok ilegal saat ini situasinya makin mengkhawatirkan contoh kejadian di Pekanbaru baru-baru ini. Sehingga membuat kondisi industri hasil tembakau makin berat dan terjepit,” kata Benny kepada Kontan.co.id, Jumat (23/4).  

Oleh karenanya, Benny menekankan kebijakan tarif CHT di tahun-tahun mendatang perlu mempertimbangkan elastisitas harga rokok yang tetap bisa menjaga keseimbangan pilar penerimaan negara, kesehatan, tenaga kerja termasuk kepastian investasi. 

“Apabila tidak, eksistensi industri hasil tembakau menjadi taruhannya yang selanjutnya akan mengganggu seluruh rantai pasok industri dan pada akhirnya juga berdampak pada penerimaan CHT,” ujar Benny.

Selanjutnya: Menkeu klaim kenaikan tarif CHT mampu mendorong penurunan produksi rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×