Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggan listrik golongan 3.000 VA ke atas dibayangi wacana kenaikan tarif listrik. Dalam Rapat Kerja (Raker) Mei lalu (19/5), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa rencana ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Tujuan dari kebijakan ini ialah untuk membagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok kelas atas.
“Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” jelas Sri Mulyani seperti telah diberitakan Kontan.co.id sebelumnya.
Baca Juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA ke Atas akan Naik, Begini Kata Pengamat
Menanggapi wacana ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi optimistis bahwa kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA ke atas tidak akan mengganggu daya beli konsumen di segmen tersebut.
Yang perlu menjadi perhatian, menurut Tulus, PLN harus berkomitmen untuk menjaga keandalan pelayanan golongan 3000 ke atas.
“Jangan sampai tarifnya yang naik tapi pelayanan tetap,” ujar Tulus kepada Kontan.co.id (10/6).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno menilai, wacana kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA layak untuk dilaksanakan, sebab konsumen di golongan ini merupakan konsumen yang mampu membayar tarif listrik mendekati keekonomian.
“Yang tidak boleh dinaikkan tarifnya adalah untuk mereka-mereka pelanggan 450 VA dan 900 VA, jadi menurut kami hal tersebut layak untuk dipertimbangkan dan dikaji kenaikan tarifnya,” tutur Eddy saat dihubungi Kontan.co.id (10/6).