Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, wacana kebijakan kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA sudah tepat. Mamit beralasan, saat ini harga minyak mentah sangat mempengaruhi Indonesia Crude Price (ICP), sementara ICP sendiri merupakan salah satu variabel dalam menentukan biaya pokok produksi tarif listrik.
Di sisi lain, opsi menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA, menurut Mamit, tidak akan memberi dampak terlalu signifikan bagi pelanggan di segmen tersebut.
“Pelanggan terdampak hanya sekitar 2,5% dari total pelanggan dan merupakan masyarakat ekonomi kelas menengah ke atas yaitu golongan 3000 VA ke atas,” terang Mamit saat dihubungi Kontan.co.id (10/6).
Baca Juga: Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Bakal Naik, Pengamat: Hanya 2,5% dari Pelanggan PLN
Mamit meyakini, kebijakan menaikkan tarif listrik di golongan 3.000 VA bakal berdampak baik bagi keuangan PLN, sebab LN bisa mendapatkan dana secara langsung dari masyarakat sesuai keekonomian tanpa harus menunggu sisa dari dana kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah.
Hal ini juga ia yakini bisa membantu pemerintah lantaran adanya pengurangan beban kompensasi yang harus dibayarkan kepada PLN. Walhasil, beban kompensasi listrik bisa berkurang meskipun tidak banyak.
“Masukan saya adalah, selain golongan rumah tangga 3000 VA ke atas, yang harus dinaikkan adalah golongan industri dan bisnis karena inilah yang paling banyak menyerap keuangan negara untuk membayar kompensasi,” tandas Mamit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News