kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Momentum Jaring Aspirasi Publik Lebih Luas


Kamis, 18 Agustus 2022 / 21:08 WIB
Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Momentum Jaring Aspirasi Publik Lebih Luas
ILUSTRASI. Driver Ojeg online (ojol) membawa penumpang di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta,


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) dari seharusnya 15 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022, mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Perpanjangan waktu tersebut, dinilai dapat menjadi momentum bagi Kemenhub dalam menjaring masukan dari para stakeholders dalam menetapkan tarif baru ojol.

“Penundaan pemberlakukan ini bagus walaupun tambahannya hanya 15 hari. Sehingga ada waktu lebih panjang, untuk menghitung lagi dampaknya, dan apakah ada solusi yang lebih baik. Jika memang harus naik, maka berapa besaran tarif yang sesuai. Jadi perpanjangan waktu ini bisa digunakan untuk mencari masukan dan tambahan data agar bisa mengambil kebijakan publik lebih tepat, kami sangat dukung untuk itu,” kata ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rumayya Batubara dalam keterangannya, Kamis (18/8).

Seperti diketahui, pada 14 Agustus 2022, Kemenhub mengeluarkan pemberitahuan bahwa pemberlakuan kenaikan tarif baru ojol yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 yang seharusnya berlaku efektif 10 hari paska ditetapkan pada 4 Agustus 2022, diundur menjadi 25 hari.

Baca Juga: Agar Berstatus Legal, Asosiasi Pengemudi Minta Ojek Online Masuk dalam Revisi UU LLAJ

Penundaan tersebut diduga lantaran kekhawatiran kebijakan ini akan memberatkan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi. Sebab tarif ojol yang ditetapkan dalam Kepmenhub (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 kenaikannya sangat tinggi, berkisar antara 30 persen sampai 50 persen.

Rumayya mengatakan, kenaikan tarif sebesar itu memang akan memiliki banyak dampak negatif. Pertama dari sisi konsumen. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Research Institute of Socio- Economic Development (RISED), lebih dari 50% konsumen pengguna ojol adalah masyarakat menengah bawah. Dan konsumen memilih menggunakan ojol dikarenakan harganya yang  terjangkau.

Sehingga, ketika kenaikan tarif ojol yang terlalu tinggi, menjadikan ojol tidak terjangkau lagi oleh sebagian besar konsumen. Padahal layanan ojol kini memegang peranan penting dalam mendukung kegiatan ekonomi.

Akibatnya, konsumen akan memilih opsi transportasi lain, salah satunya kendaraan pribadi, yang akan menimbulkan masalah lain seperti kemacetan lalu lintas.

“Ketika tarif ojol naik di tahun 2019, sebanyak 75% konsumen menolak kenaikan harga ojol. Persentase penolakan tersebut tergolong tinggi, meski kenaikan tarif pada saat itu tidak sebesar di tahun 2022 ini. Tahun ini kami memang belum melakukan studi terbaru, tapi kemungkinan besar akan ada lebih dari 75% konsumen yang menolak, karena kenaikan tarifnya jauh lebih tinggi,” kata Rumayya, yang juga merupakan Ketua Tim Peneliti RISED.

Baca Juga: Tarif Ojol akan Dinaikkan, Simak Efeknya ke Emiten Transportasi Darat

Dampak kedua yaitu dari sisi driver ojol. Rumayya mengatakan, niat baik pemerintah untuk mensejahterakan driver ojol melalui kenaikan tarif perlu diapresiasi. Namun menurutnya, kenaikan tarif ojol tidak selalu berhubungan langsung dengan kesejahteraan driver.

Ia mencontohkan ketika konsumen memilih moda transportasi lain saat tarif ojol tinggi, maka potensi pendapatan driver akan menurun. Hal itu dikarenakan karakter pengguna ojol yang sangat sensitif terhadap harga. Sehingga ketika ada perubahan harga, mereka akan mencari alternatif moda transportasi lain, atau bahkan mengurangi mobilitasnya.

“Misalkan jika sebelumnya bisa mendapatkan 10 penumpang, dengan adanya kenaikan ini penumpangnya jadi turun jadi 7 atau bahkan hanya 5. Perlu di ingat, jumlah driver tetap sama, tapi penumpang berkurang,” ujarnya.

Lalu dampak yang ketiga yaitu dari sisi ekonomi. Ketika konsumen memilih menggunakan kendaraan pribadi akan meningkatkan kemacetan di kota-kota besar dan biaya pemerintah untuk BBM menjadi lebih mahal.

Dampak lainnya, terjadi peningkatan biaya transportasi untuk mengirimkan barang. “Sektor lain akan terpukul, ada dampak turunan, karena transportasi ini menghubungkan antar sektor, bukan hanya mengantarkan orang, tapi juga barang,” katanya.

Baca Juga: Selisih Tarif dengan Ojol Semakin Tipis Menjadi Berkah Emiten Taksi

Secara keseluruhan, kata Rumayya, kenaikan tarif ojol yang tinggi akan menekan daya beli masyarakat dan turut menaikkan inflasi. Terlebih saat ini pemerintah tengah berupaya untuk menekan inflasi melalui program subsidi di berbagai sektor. “Kita lihat saat ini inflasi sedang tinggi. Bahkan untuk inflasi pangan tertinggi sejak tahun 2015. Jika inflasi tinggi, maka daya beli konsumen tergerus,” tegasnya.

Ancaman inflasi tinggi memang tengah menjadi ancaman ekonomi nasional. Ketua Majelis Perwakilan Rakyat atau MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pada beberapa bulan ke depan, potensi inflasi tinggi terbuka sangat lebar. Misalnya saja di September 2022, dimana inflasi Indonesia berpotensi mencapai 10-12 persen.

"Pada September 2022, diprediksi akan menghadapi ancaman hiper-inflasi, dengan angka inflasi pada kisaran 10 hingga 12 persen. Sementara untuk inflasi Agustus diprediksi akan berada pada kisaran 5 hingga 6 persen," ujar Bambang dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR dalam Rangka Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara, Selasa (16/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×