kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan Tiket Kereta Ekonomi Naik Tiga Bulan Lagi


Jumat, 11 Juni 2010 / 11:00 WIB
Kenaikan Tiket Kereta Ekonomi Naik Tiga Bulan Lagi


Reporter: Gentur Putro Jati |


JAKARTA. PT Kereta Api (Persero) atau PTKA nampaknya harus gigit jari. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum akan menyetujui kenaikan tarif KA ekonomi setidaknya sampai tiga bulan mendatang. Pasalnya, Ditjen Perkeretaapian masih perlu merevisi KM Pedoman Penyesuaian Tarif.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan memastikan sampai kapan pun tarif baru KA ekonomi tidak akan naik jika pedoman tersebut belum diterbitkan.

"Setelah pedoman itu keluar, baru kita bisa rancang besaran perubahan tarifnya untuk kemudian diajukan kepada Menhub untuk disetujui dan ditetapkan,” jelas Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan.

Ia mengakui, instansi yang dipimpinnya telah mengajukan surat usulan besaran perubahan tarif KA ekonomi dengan persentase 16% sampai 62%. Dalam usulan tersebut, tarif KA jarak jauh diusulkan naik 16% dengan besaran nominal antara Rp 4.000-Rp 8.500 per penumpang.

Kemudian tarif KA jarak menengah diusulkan kenaikan 17% dengan nominal Rp 1.000-Rp 5.500 per penumpang. Tarif KA jarak dekat sebesar 45% dengan nominal Rp 500-Rp 2.000 per penumpang. Tarif Kereta Rel Diesel (KRD) diusulkan naik 34% antara Rp 500-Rp 1.500 per penumpang dan kereta rel listrik (KRL) naik sebesar 62% dengan besaran Rp 500-Rp 2.000 per penumpang.

"Tapi itu kan masih sebatas usulan yang masih harus dievaluasi lebih lanjut dan disesuaikan dengan pedoman penyesuaian tersebut. Nanti, setelah disesuaikan dengan pedoman tarif akan kami ajukan ke Menteri untuk disetujui dan langsung ditetapkan jika tidak ada revisi lagi. Jadi, prosesnya masih sekitar 3 bulanan," katanya.

Sekedar catatan, pedoman tarif untuk KA terakhir dievaluasi pada 2002 lalu. Pedoman harus direvisi karena biaya operasional terus meningkat akibat perubahan harga BBM, inflasi, perubahan tarif dasar listrik maupun akibat pemerintah merealisasikan rencana pencabutan subsidi BBM premium.

"Tapi penyesuaian tarif dalam batas normal ini sangat diperlukan karena keterbatasan keuangan pemerintah tidak bisa menambah nilai PSO. Sementara biaya operasional KA terus meningkat," pungkasnya.

Kompensasi dari kenaikan tarif bagi penumpang adalah PTKA harus meningkatkan layanan untuk seluruh KA ekonominya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×