kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepala BPKP Sebut Pengawasan Minyak Goreng akan Diperketat.


Minggu, 05 Juni 2022 / 22:16 WIB
Kepala BPKP Sebut Pengawasan Minyak Goreng akan Diperketat.
ILUSTRASI. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan pengawasan pengadaan minyak goreng.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa pengawasan yang akan dilakukannya akan diperketat dari pengawasan minyak goreng sebelumnya.

"Perbedaan utama dari pada program kebijakan ini adalah pengawasan dilakukan lebih ketat dari sebelumnya. Kami melakukan pendampingan untuk proses tata kelola minyak goreng, penetapan kebutuhan crude palm oil (CPO) dari pabrik minyak goreng, penentuan harga pokok," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/6).

Baca Juga: Dirjen Industri Agro Kemperin, Putu Juli Ardika: Minyak Goreng memang Sulit Diatur

Selain itu dia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan pengadaan minyak goreng ini dari hulu hingga hilir dan akan melaksanakan monitoring pada titik- titik ketat khususnya pada proses distribusi.

Dia juga akan melakukan tugas audit yang diberikan oleh Menteri Luhut. Tujuannya adalah untuk mengetahui jumlah produksi minyak goreng dan jumlah kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

"Kami diminta Pak Menko untuk melakukan audit. Sehingga dari jumlah seluruh CPO kita bisa dihitung lebih rinci dan lebih tepat. Dan juga penentuan angka-angka, BPKP juga melakukan monitoring dan pengawasan. Dapat kita katakan setiap titik kritis dari hulu sampai hilir kita awasi secara ketat. Semoga program ini bisa berjalan sebaik mungkin," tegasnya.

Sebelumnya Menteri Luhut mengatakan bahwa penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) merupakan penyempurnaan dari kebijakan DMO dan DPO sebelumnya.

Oleh karenanya dia mengimbau kepada pengusaha minyak goreng ataupun CPO untuk tidak lagi khawatir dengan penerapan kebijakan ini.

"Salah satunya masukan dari hasil review BPKP. Kita minta BPKP review dan dari situ kita baru tadi hitung harga yang patut dan pantas untuk diberikan," tuturnya pada acara yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×