kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Keputusan harga BBM diumumkan hari ini


Rabu, 23 Desember 2015 / 13:54 WIB
Keputusan harga BBM diumumkan hari ini


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, pengumuman penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dilakukan setelah Sidang Kabinet, sore ini, Rabu (23/12) di Istana Negara. Dia bilang, dari level kementerian, sudah melakukan penghitungan dan rekomendasi ini akan dilaporkan pada pemerintah. 

"Di level Kementerian (ESDM), sudah kami hitung. Nanti akan dilaporkan rekomendasi kepada pemerintah. Sesudah itu akan kami sampaikan," katanya di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Rabu. Namun, belum dipastikan lokasi pengumuman harga tersebut.

Menteri Sudirman belum mau membeberkan besaran penurunan harga untuk BBM jenis Premium dan Solar subsidi tersebut. Dia menuturkan mekanismenya harus disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden. "Pokoknya kami akan sampaikan setelah sidang kabinet," tegasnya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja sebelumnya mengungkapkan Premium akan mengalami penurunan bekisar Rp 200-300 per liter dan Solar subsidi lebih dari Rp 500 per liter.

Penurunan harga BBM seiring dengan melemahnya harga minyak dunia. Penyesuaian harga BBM dilakukan pemerintah per tiga bulan dengan mencermati pergerakan harga minyak dunia.

Penyesuaian harga terakhir kali dilakukan pada Oktober 2015 dengan menetapkan harga Premium untuk wilayah luar Jawa, Bali dan Madura sebesar Rp 7.300 per liter dan Solar subsidi sebesar Rp 6.700 per liter. Sedangkan harga Premium di wilayah Jawa, Bali dan Madura ditetapkan oleh PT Pertamina (persero) sebesar Rp 7.400 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×