kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.090.000   -8.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.603   52,00   0,31%
  • IDX 8.003   -5,04   -0,06%
  • KOMPAS100 1.116   0,30   0,03%
  • LQ45 810   1,06   0,13%
  • ISSI 276   0,24   0,09%
  • IDX30 422   0,85   0,20%
  • IDXHIDIV20 483   0,75   0,16%
  • IDX80 123   0,13   0,11%
  • IDXV30 132   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 134   0,06   0,04%

Kesepakatan pengelola Blok Mahakam diteken


Rabu, 16 Desember 2015 / 21:43 WIB
Kesepakatan pengelola Blok Mahakam diteken


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, dan Inpex Corporation menandatangani Head of Agreement (HoA) pada Rabu (16/12). Kesepakatan hitam di atas putih ini disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Dalam poin kesepakatan, tertuang beberapa prinsip dasar sebagai langkah awal persiapan alih kelola Wilayah Kerja (WK) Mahakam pasca berakhirnya kontrak pada akhir tahun 2017.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, berdasarkan keputusan pemerintah Kontrak Kerjasama Wilayah Kerja WK Mahakam yang berakhir 31 Desember 2017 tidak diperpanjang, sehingga Pertamina ditunjuk sebagai pengelola Mahakam pasca berakhirnya kontrak tersebut.

Untuk itu, sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah dan koordinasi untuk peralihan pengelolaan dari operator saat ini, yaitu Total E&P Indonesie kepada Pertamina.

“Kesepakatan ini sangat positif dan langkah maju untuk dimungkinkan terjadinya transisi alih kelola yang baik pada saat kontrak berakhir pada 2017 nanti,” kata Syamsu pada Rabu (16/12).

Secara garis besar, terdapat dua kesepakatan penting yang termuat dalam HoA WK Mahakam, yaitu transfer agreement dan commercial agreement.

Transfer agreement untuk menjamin terjadinya peralihan operator yang baik dan memungkinkan upaya mempertahankan kelanjutan operasi selama masa transisi dari kontraktor eksisting kepada Pertamina, termasuk proses pengalihan pekerja Total menjadi pekerja Pertamina dan penyiapan anggaran, rencana kerja, dan perizinan yang dibutuhkan untuk operasi pasca-31 Desember 2017 dapat berjalan lebih mudah.

Adapun, commercial agreement menekankan kepada kesepakatan komersial antara Pertamina dan Total & Inpex dalam menyelesaikan komposisi kemitraan pada Kontak Kerjasama yang baru dibentuk, serta hal-hal yang terkait dengan bentuk dan prosedur kerja sama (Joint Operation Agreement) antara pihak dalam KKS yang baru.

“Pada prinsipnya, kontrak baru nanti harus memberikan keuntungan bagi negara sekaligus memberikan ruang bagi Pertamina untuk dapat tumbuh berkembang lebih cepat di bisnis hulu.”

Sementara itu, terkait dengan arahan pemerintah untuk partisipasi BUMD dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengelolaan WK Mahakam melalui kepemilikan interest sebesar 10% akan difinalisasi setelah kontrak baru ditandatangani dengan mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×