kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kesepakatan Power Wheeling Masih Jadi Pengganjal RUU EBET


Rabu, 03 Juli 2024 / 22:32 WIB
Kesepakatan Power Wheeling Masih Jadi Pengganjal RUU EBET
ILUSTRASI. Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBET) belum rampung. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/12/06/2024


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBET) belum rampung karena masih ada poin yang belum disepakati antara Kementerian ESDM dan DPR, yaitu terkait pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling.

"Karena ini kan sudah ingin mempertemukan titik temu hal-hal yang masih perlu di-clear-kan lagi. Termasuk yang menjanjikan ini kan pemanfaatan bersama jaringan," ungkap Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, dalam acara media gathering yang dilaksanakan Institute for Essential Services Reform (IESR) di Jakarta Pusat, Rabu (03/07).

RUU ini diharapkan dapat selesai sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada Oktober 2024. Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang mempercepat pembahasan draf RUU tersebut.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Ketentuan TKDN dalam RUU EBET

Terkait target bauran energi dalam RUU EBET, Hendra menyebut bahwa target tetap sebesar 23 persen pada tahun 2025. Namun, ia belum bisa memberikan angka final yang akan tercantum dalam UU EBET.

"Kita masih membedah 23 persen. Kan tetap kita kejar, tapi yang versi (RUU EBET) ini kan masih kita review. Saya belum bisa memberikan hasilnya," jelas Hendra.

Dalam kesempatan yang sama, Hendra juga menyatakan bahwa RUU EBET akan memberikan lebih banyak kesempatan, akses, atau partisipasi kepada masyarakat dan stakeholder dalam penyediaan serta pemanfaatan EBET.

"Juga akan ada pengaturan harga jual EBET atau harga patokan tertinggi, dan kesepakatan. Serta yang terkait dengan ketentuan relaksasi dan/atau fleksibilitas khusus bagi pengutamaan produk dan potensi dalam negeri untuk Pengembangan EBET," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×