Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) hampir mendekati tahap final.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati pasal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam RUU EBET.
"Jadi yang pertama, wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri," ungkap Eniya di Gedung DPR RI, Selasa (25/6).
Baca Juga: Punya Potensi Besar, Pengembangan Hidrogen Bakal Masuk Dalam RUU EBET
Eniya menjelaskan bahwa pengutamaan produk dan potensi dalam negeri ini meliputi implementasi teknologi, barang, jasa, gabungan barang dan jasa, hingga tenaga kerja dalam negeri.
Nantinya, ketentuan lebih rinci soal penghitungan komponen produk dalam negeri untuk proyek energi baru terbarukan akan diatur dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Sampai saat ini, penilaian TKDN proyek EBT masih merujuk pada PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Eniya belum bisa memastikan berapa besaran TKDN yang akan diwajibkan dalam beleid tersebut. Yang jelas, sumber investasi juga akan dikategorikan sebagai TKDN.
"TKDN proyek itu mencakup komponen dan barang sesuai dengan peraturan kementerian perindustrian. Lalu di luar itu mencakup lagi gabungan barang dan jasa, gabungan barang dan jasa dari proyek EBT termasuk investasinya," imbuh Eniya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Kebut RUU EBET Rampung Sebelum Oktober 2024
Eniya menambahkan, untuk proyek EBT yang mayoritas pendanaannya (setara 51%) berasal dari investasi asing, akan ada relaksasi soal ketentuan TKDN. Meski demikian, investor akan dikenakan komitmen pendanaan untuk membangun pabrik dalam negeri.
Saat ini, pembahasan RUU EBET tinggal menyisakan satu pasal pembahasan, yakni mengenai Green Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News