kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah dan DPR Sepakati Ketentuan TKDN dalam RUU EBET


Rabu, 26 Juni 2024 / 14:53 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakati Ketentuan TKDN dalam RUU EBET
ILUSTRASI. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) hampir mendekati tahap final.. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/12/06/2024


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) hampir mendekati tahap final.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati pasal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam RUU EBET.

"Jadi yang pertama, wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri," ungkap Eniya di Gedung DPR RI, Selasa (25/6).

Baca Juga: Punya Potensi Besar, Pengembangan Hidrogen Bakal Masuk Dalam RUU EBET

Eniya menjelaskan bahwa pengutamaan produk dan potensi dalam negeri ini meliputi implementasi teknologi, barang, jasa, gabungan barang dan jasa, hingga tenaga kerja dalam negeri.

Nantinya, ketentuan lebih rinci soal penghitungan komponen produk dalam negeri untuk proyek energi baru terbarukan akan diatur dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Sampai saat ini, penilaian TKDN proyek EBT masih merujuk pada PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Eniya belum bisa memastikan berapa besaran TKDN yang akan diwajibkan dalam beleid tersebut. Yang jelas, sumber investasi juga akan dikategorikan sebagai TKDN.

"TKDN proyek itu mencakup komponen dan barang sesuai dengan peraturan kementerian perindustrian. Lalu di luar itu mencakup lagi gabungan barang dan jasa, gabungan barang dan jasa dari proyek EBT termasuk investasinya," imbuh Eniya.

Baca Juga: Kementerian ESDM Kebut RUU EBET Rampung Sebelum Oktober 2024

Eniya menambahkan, untuk proyek EBT yang mayoritas pendanaannya (setara 51%) berasal dari investasi asing, akan ada relaksasi soal ketentuan TKDN. Meski demikian, investor akan dikenakan komitmen pendanaan untuk membangun pabrik dalam negeri.

Saat ini, pembahasan RUU EBET tinggal menyisakan satu pasal pembahasan, yakni mengenai Green Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×