Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi telah mengumumkan penyajian kembali laporan keuangan (restatement) tahun buku 2018. Pengumuman itu disampaikan setelah laporan sebelumnya menuai permasalahan karena dianggap tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
"Kami sampaikan bahwa sehubungan dengan penyelesaian proses audit perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Tahunan Perseroan per 31 Desember 2018 (restatement LKT) yang merupakan tanggungjawab kami, penyampaian restatement LKT dan public expose perseroan telah dilaksanakan tanggal 26 Juli 2019," ujar Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal dalam keterangannya.
Dia menekankan restatement itu juga sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarko Sunaryo menilai Garuda memang seharusnya menyajikan kembali laporan keuangan 2018.
Baca Juga: Menteri Rini: Kinerja Garuda Indonesia akan positif akhir tahun ini
"Itukan perintah dari OJK untuk melakukan penyajian kembali LK 2018 dan OJK punya memiliki wewenang untuk memberikan perintah tersebut," ujarnya, Rabu (24/7).
Tarko menilai restatement laporan keuangan PT Garuda Indonesia tahun buku 2018 merupakan langkah yang terbaik dan walaupun memang tercatat rugi US$ 175 juta,” ujar dia.
Tarko menjelaskan bahwa penyajian kembali laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia merupakan bentuk kepatuhan perusahaan atas arahan yang diberikan oleh pemerintah melalui OJK dan kepatuhan atas Standard Akuntansi yang ada.
Tak ketinggalan, langkah ini juga merupakan bentuk keterbukaan informasi publik yang selalu dijunjung tinggi oleh perusahaan.
Baca Juga: Merugi Pasca Sajikan Kembali Laporan Keuangan, Ini Strategi Garuda (GIAA) Biar Untung
Terpisah, praktisi akuntan publik senior dan pengamat profesi Agung Nugroho mengaku belum mengikuti berita terbaru ihwal kisruh laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk.
"Tapi kalau memang Garuda mau bikin restatement itu bagus. Karena mereka masih patuh kepada otoritas keuangan dengan mau memperbaiki kesalahan laporan keuangan mereka. Ya harusnya memang begitu ya Garuda," kata dia.
Dilaporkan sebelumnya, Garuda Indonesia juga diminta untuk melakukan penyajian kembali laporan keuangannya tahun buku 2018. OJK juga mewajibkan auditor melakukan reissue opini yang menjadi tanggung jawabnya auditor .
“Auditor sudah melakukan arahan regulator dalam proses reissue opini terhadap laporan keuangan hasil restatement,” tegas Tarko.
Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) yakin sampai akhir tahun catatkan laba
Lanjutnya serta pula audit atas penyajian kembali merupakan bagian dari suatu proses audit umum yang biasa dilakukan apabila ada informasi/ kejadian /dokumen/fakta baru setelah laporan keuangan auditan diterbitkan dan ini sesuai dengan Standar Audit yang ada.
Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar PT Garuda Indonesia menyajikan kembali laporan keuangan konsolidasian tahun 2018 karena adanya kesalahan penyajian atas penyajian akun pendapatan lain –lain dan piutang lain –lain.
Dalam laporan hasil pemeriksaan Kepatuhan BPK juga disebutkan terdapat indikasi ketidakmampuan Mahata melaksanakan sebagian besar lingkup pekerjaan dan membayar biaya kompensasi hak sesuai dengan batas waktu invoice, status kerja sama tidak jelas dan berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum serta risiko operasional yang akan dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama.
Hal ini tentunya dapat mengakibatkan kemungkinan adanya kesalahan interpretasi fakta dan berimplikasi pada kekeliruan penerapan kebijakan akuntansi
Baca Juga: Kata analis Mirae Asset melihat prospek kinerja Garuda (GIAA) tahun ini
Ihwal laporan keuangan yang diperbaiki, Tarko mengaku belum bisa memberikan komentar. "Di laporan keuangan itu akan ada bermacam-macam angka dan harus diteliti satu per satu. Saya tidak hafal angkanya," katanya.
Secara umum sejak empat tahun terakhir, Laporan Keuangan PT. Garuda Indonesia mengalami fluktuasi. Pada tahun 2015, perusahaan untung US$ 77,9 juta dan sempat menurun menjadi US$ 9,3 juta di tahun 2016.
Walau demikian, kerugian yang dialami perusahaan, memiliki tren yang menurun dalam dua tahun terakhir. Pada 2017, perusahaan mengalami kerugian sebesar US$ 213,4 juta.
Baca Juga: Garuda Indonesia expects US$ 70 million profit in 2019- finance director
Namun, kerugian ini menurun di tahun 2018 sesuai dengan laporan keuangan hasil restatement menjadi US$ 175 juta. Ini berarti adanya performance manajemen dalam mengurangi kerugian dari tahun lalu sebesar 18%. (Fajar Anjungroso)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Restatement Laporan Keuangan Garuda Indonesia Jadi Keputusan yang Terbaik,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News