Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merampungkan omnibus law. Dalam beleid tersebut, kewenangan terhadap proses pemurnian mineral rencananya akan berpindah tangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Anggota tim perumus omnibus law, Ahmad Redi mengamini hal tersebut. Redi mengatakan, rencana tersebut tertuang dalam omnibus law mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja (CLK), yang di dalamnya juga mengatur wewenang usaha hilirisasi pertambangan.
Menurut Redi, pengaturan mengenai hilirisasi tambang tersebut masuk dalam lingkup omnibus law lantaran dinilai ada benturan kewenangan norma antara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) dengan UU Perindustrian.
Baca Juga: Ekspor dilarang, bisakah smelter dalam negeri mengolah ore nikel kadar rendah?
Redi menjelaskan, kewenangan pemurnian mineral diserahkan ke Kemenperin dengan maksud mengintegrasikan hilirisasi tambang dengan kebijakan industrialisasi. "Semangatnya kemudahan berusaha. Agar kebijakan industrialiasi, termasuk minerba, terintegrasi di Kemenperin," kata Redi kepada Kontan.co.id, Jum'at (6/12).
Atas rencana tersebut, Kementerian ESDM pun buka suara. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, sejak pertambangan minerba di atur dalam UU Nomor 11 Tahun 1967 dan peraturan turunannya, wewenang terhadap proses pemurnian berada di Kementerian ESDM.
Di dalam UU Minerba, sambung Yunus, pertambangan didefinisikan sebagai sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pascatambang.
Apabila pemurnian dilepaskan dari definisi pertambangan, dan kewenangannya beralih ke Kemenperin, Yunus mengungkapkan sejumlah hal yang patut dipertimbangkan.
Pertama, jika kewenangan hanya dibatasi hingga proses pengolahan, maka dikhawatirkan bisa menghambat Peningkatan Nilai Tambah (PNT) mineral. Sebab, kewenangan untuk mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan melakukan PNT masih berada di Kementerian ESDM.
"Sebab untuk beberapa komoditas, proses bisnis yang telah berjalan harus terintegrasi sampai pemurnian dan Kemenperin melalui UU Perindustrian tidak dapat mewajibkan," kata Yunus.
Kedua, kata Yunus, ada potensi penurunan penerimaan negara. Yunus mencontohkan, apabila pemurnian tak lagi dimasukan dalam proses tambang, maka perhitungan royalty terhadap komoditas emas hanya berdasarkan bijih batuan.
Baca Juga: Perhimpunan hotel dan restoran gembira Dirut Garuda dipecat, ini alasannya
Sebagai ilustrasi, kata Yunus, dengan tingkat produksi bijih emas sebesar 3,4 juta ton, maka iuran pajak daerah yang akan dibayarkan ke kas daerah hanya sebesar US$ 0,8 juta. Sedangkan apabila dimurnikan sampai dengan produk dore bullion, maka emas yang dihasilkan akan mencapai 75.000 oz dengan penerimaan negara dari iuran produksi atau royalty sebesar US$ 3,5 juta.
"Jika dipisahkan maka produknya akan dihargai sebagai batu bijih emas, sehingga PNBP menurun dan proyek menjadi tidak ekonomis," jelas Yunus.
Ketiga, terkait dengan skala keekonomian perusahaan. Menurut Yunus, bagi pertambangan skala besar, seperti pertambangan nikel PT Antam dan Vale Indoensia, apabila pengolahan dan pemurnian dipisahkan maka proyek pemurnian menjadi tidak ekonomis.Yunus khawatir, hal ini dapat menurunkan investasi di sektor pertambangan.
"Karena tingkat keekonomian smelter tergolong marjinal, sehingga apabila tidak terintegrasi dengan tambang proyek menjadi tidak feasible," ungkapnya.
Keempat, Yunus menilai bahwa pengalihan kewenangan pemurnian mineral ini akan menimbulkan inefisiensi perizinan usaha, karena perusahaan harus mengantongi dua izin, yakni izin penambangan sampai pengolahan serta izin pemurnian.
Hanya saja, Yunus mengatakan, pemisahan pemurnian dan pertambangan dimungkinkan untuk komoditas tertentu, seperti nikel dan bauksit. Sebab, saat ini pun sudah terdapat fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang berdiri sendiri (stand alone) yang pengaturannya menjadi wewenang Kemenperin melalui Izin Usaha Industri (IUI).
Baca Juga: Ekonom Indef: Omnibus law cipta lapangan kerja harus punya konsep yang jelas
Lebih lanjut, Yunus menekankan bahwa saat ini hilirisasi pertambangan masih dominan menghasilkan produk setengah jadi atau intermediette produk. Yunus menegaskan, pentingnya menumbuhkan industri agar bisa menyerap produk tersebut dan mengolahnya menjadi barang jadi atau produk final yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.
"Inilah tantangan besarnya yang harus kita pikirkan. Industri untuk menjadikan barang jadi untuk menyerap produk intermediette harus diperbanyak," tandasnya.
Yunus memberi contoh, di komoditas tembaga, misalnya. Kapasitas output dari dua smelter eksisting menghasilkan produksi 325.000 ton katoda tembaga per tahun. Namun, kebutuhan riil yang dapat diserap oleh industri domestik hanya sebesar 218.000 ton per tahun.
"Jadi masih ada lebih 107.000 ton per tahun, karena nggak ada yang menyerap, ini lah yang harus dipikirkan," ujar Yunus.
Begitu juga di komoditas nikel. Dalam setahun, kapasitas output dari 11 smelter eksisting mampu menghasilkan logam nikel sebanyak 319.220 ton Ni. Namun, industri stainless steel domestik baru mampu menyerap 30.000 ton Ni.
"Produk-produk mineral sudah sampai sini, yang harusnya dilakukan adalah menjadikan logam-logam tadi menjadi industri barang jadi," kata Yunus.
Baca Juga: Dalam Omnibus Law, Kementerian ESDM terancam kehilangan wewenang pemurnian mineral?
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Pusat Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar berpendapat, baik dalam revisi UU Minerba maupun Omnibus Law, perlu ada kejelasan mengenai batasan dari proses pengolahan dengan pemurnian mineral.
Menurut Bisman, pengolahan dan pemurnian mineral masih termasuk dalam fase tengah atau intermediate, yang belum masuk dalam produk akhir. "Oleh karena itu semestinya masih masuk dalam rezim pertambangan sehingga menjadi domain (Kementerian) ESDM," kata Bisman saat dihubungi Kontan.co.id, kemarin.
Bisman menilai, pemisahan antara pengolahan dan pemurnian akan memperpanjang rantai bisnis pertambangan. Sehingga, pengusahaan pertambangan menjadi tidak efisien. "Akhirnya pertambangan seolah-olah hanya kegiatan usaha mengambil mineral dari perut bumi, hanya seperti "tukang gali"," ungkapnya.
Baca Juga: Restrukturisasi Utang dan Kepastian Hukum
Alhasil, Bisman menyarankan supaya rencana itu kembali dipertimbangkan lantaran dinilai belum urgent. Ia pun meminta, Kemenperin untuk lebih fokus mengembangkan indutsri dalam bentuk produk jadi.
"Lebih baik jadi satu di (Kementerian) ESDM menjadi bagian rezim pertambangan. (Kementerian) Perindustrian lebih fokus pada industri dlm bentuk jadi," kata Bisman.
Sementara itu, Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso berpendapat, hilirisasi sebaiknya menjadi domain dari Kemenperin. Sementara Kementerian ESDM lebih fokus mengurus eksplorasi dan tambang.
Baca Juga: Optimisme konsumen naik di November 2019, Kadin: jangan terlalu jauh mengartikan
Kendati begitu, Budi menekankan bahwa idealnya tetap ada pilihan antar IUI atau IUP OPK. Selain itu, kemudahan dan kelayakan investasi harus menjadi parameter yang diperhatikan. "Jadi ego sektoral harus diilupakan, added value jangan dilihat dari PNBP sektoral tapi manfaat secara nasional," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News