kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kilang TPPI mulai memproduksi bensin Ron 88


Jumat, 16 Oktober 2015 / 10:40 WIB


Reporter: Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, akhirnya resmi mengolah kondensat menjadi bahan bakar minyak (BBM). Kilang TPPI ini bakal menjadi andalan bagi PT Pertamina untuk mengurangi impor BBM.

Wakil Presiden Direktur TPPI Basya G. Himawan mengatakan, kilang TPPI sudah mulai beroperasi sejak awal Oktober ini. Ini ditandai saat suplai kondesat pertama dari PT Pertamina tiba di Tuban.

Basya menjelaskan, TPPI bekerjasama operasi dengan Pertamina dengan skema pembayaran tolling alias pembayaran pengolahan. Utamanya dalam produksi bensin atau motor gasoline (mogas), yakni mogas 88.

TPPI memproduksi bensin 88 antara 50.000 barel per hari (bph) hingga 60.000 bph. Adapun kapasitas maksimalnya bisa mencapai produksi 100.000 bph. Dengan konfigurasi kilang saat ini, TPPI bisa memproduksi mogas 88 hingga 1,5 juta hingga 2 juta barel per bulan.

"Itu sekitar 15%-20% impor BBM selama ini," ujar Basya kepada KONTAN Kamis (15/10).

Basya menjelaskan, dalam tiga bulan ke depan, TPPI masih akan beroperasi dengan sistem kerjasama tolling dengan PT Pertamina. "Jadi kami akan mendapat tolling fee dulu dari pengolahan itu. Bahan baku dan produk dengan skema tolling ini milik Pertamina," imbuhnya.

Dengan pendapatan dari tolling fee tersebut, Basya enggan berkomentar apakah TPPI bisa mengangsur kewajiban utang TPPI kepada sejumlah pihak atau malah sulit membayar utang bila hanya dari tolling fee itu. Saat ini utang TPPI ke berbagai pihak sekitar US$ 888 juta.

Berdasarkan catatan KONTAN, kewajiban pembayaran utang (PKPU) tertanggal 26 September 2012, TPPI memiliki kewajiban membayar utang kepada Pertamina, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Kementerian Keuangan dalam jangka waktu sekitar 10 hingga 15 tahun ke depan.

Wianda Pusponegoro Vice President Corporate Communication PT Pertamina mengungkapkan, akuisisi atas 22% saham Agro Capital BV dan Agro Global Holding BV masih terus berjalan. "Sepertinya masih dalam proses. Kami fokus pada pengoperasian kilang lebih dulu," ungkap dia.

Meski proses akuisisi saham Agro belum juga rampung hingga saat ini, keberanian Pertamina mengoperasikan kilang TPPI karena didukung tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×