kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kimia Farma (KAEF) tegaskan vaksinasi gotong royong bukan komersialisasi


Senin, 12 Juli 2021 / 08:05 WIB
Kimia Farma (KAEF) tegaskan vaksinasi gotong royong bukan komersialisasi
ILUSTRASI. Petugas medis menunjukkan vaksin produksi Sinopharm


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) Ganti Winarno Putro menyatakan, program vaksinasi gotong royong individu bukan merupakan bentuk komersialisasi.

Ia mengatakan, harga vaksin dalam program tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta sudah melalui pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Semuanya sudah terbuka, baik itu dari sisi komponen harga dan sebagainya dan sudah dilakukan review oleh lembaga independen," kata Ganti, dalam konferensi pers daring, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga: Inilah daftar Klinik Kimia Farma penyedia layanan vaksin Covid-19 mandiri

"Kami, sebagai salah satu BUMN mendukung untuk percepatan dan juga untuk perluasan daripada vaksinasi gotong royong ini, sehingga bukan untuk melakukan komersialisasi," ujar dia.

Harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu sebesar Rp 321.660 untuk satu dosis.

Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Dengan demikian, peserta harus mengeluarkan Rp 439.570 setiap satu dosis penyuntikan. Karena dibutuhkan dua dosis vaksin, maka setiap orang harus mengeluarkan biaya Rp 879.140.

Vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong individu sama seperti vaksinasi gotong royong perusahaan, yakni vaksin Sinopharm.

Aturan terbaru soal vaksinasi gotong royong tertuang dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×