kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.411.000   12.000   0,86%
  • USD/IDR 15.405   50,00   0,32%
  • IDX 7.761   -0,43   -0,01%
  • KOMPAS100 1.175   -2,26   -0,19%
  • LQ45 952   -0,21   -0,02%
  • ISSI 224   -0,88   -0,39%
  • IDX30 485   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 585   0,27   0,05%
  • IDX80 133   0,07   0,05%
  • IDXV30 137   -0,53   -0,38%
  • IDXQ30 162   0,41   0,25%

Kios Blok F Tanah Abang Rp 60 juta per meter


Selasa, 11 Februari 2014 / 09:29 WIB
Kios Blok F Tanah Abang Rp 60 juta per meter
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini, Rabu (21/9/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sejumlah pedagang pemilik kios di Pasar Blok F, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengaku keberatan dengan keputusan PD Pasar Jaya yang menetapkan harga hak pemakaian tempat usaha (HPTU) sebesar Rp 60 juta per meter. Menurut mereka, harga tersebut terlampau mahal.

Menurut pengakuan pedagang, Rizal (51), PD Pasar Jaya menginformasikan jika HPTU mereka telah habis per 31 Januari 2014. HPTU berlaku selama 20 tahun.

"Jadi, untuk 20 tahun ke depan, kita harus bayar Rp 60 juta per meter. Tapi, tetap aja itu kemahalan," kata Rizal saat ditemui Kompas.com, Senin (10/2/2014).

Rizal menjelaskan, kios yang ia tempati memiliki luas sekitar 20 meter persegi. Jika diharuskan memenuhi permintaan PD Pasar Jaya, ia diharuskan membayar sebesar Rp 1,2 miliar. Kios tersebut, aku Rizal, telah ia miliki sejak 1993. Ia membelinya dari pemilik terdahulu sebesar Rp 80 juta.

"Harga dari PD Pasar Jaya terlampau mahal, enggak sanggup kita, makanya kita enggak mau bayar," keluhnya.

Pedagang yang lain, Aan (36), menduga ada yang tidak beres dari keputusan PD Pasar Jaya. Ia menceritakan, setahun terakhir ini, PD Pasar Jaya sering melakukan penyegelan beberapa kios pedagang tanpa alasan yang jelas. Untuk membuka segel, pedagang-pedagang itu diminta untuk mendatangi kantor pusat PD Pasar Jaya area Tanah Abang yang terletak di Blok A lantai 12A. Namun, jika pedagang mau, segel sebenarnya dapat dibuka begitu saja tanpa harus mendatangi kantor PD Pasar Jaya.

"Dalam setahun ini, ada beberapa kios yang mereka segel secara bertahap. Bagi yang kiosnya disegel diminta naik ke atas (kantor PD Pasar Jaya). Saya dengar-dengar sih kalau naik ke atas disuruh bayar," ujarnya.

"Tapi, pedagang yang enggak mau bayar, nekat buka kiosnya gitu aja dan tidak ada sama sekali tindakan dari PD Pasar Jaya. Ini kan aneh," lanjutnya.

Sementara itu, Kabir (40), mengatakan bahwa sudah seharusnya PD Pasar Jaya tidak memberatkan pedagang. Menurutnya, kisaran harga HPTU yang masih sanggup dibayar oleh pedagang adalah sekitar 20-25 meter persegi.

"Kalau satu toko per 20-25 juta per meter, pedagang masih mau kok. Yang penting PD Pasar Jaya jangan memberatkan pedagang," ujarnya. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024) Mudah Menagih Hutang

[X]
×