kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kisruh dengan LSM, ESDM: PT EMM sudah punya izin operasi tambang emas


Jumat, 12 April 2019 / 19:47 WIB
Kisruh dengan LSM, ESDM: PT EMM sudah punya izin operasi tambang emas


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal kisruh operasi pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM). Seperti diketahui, dalam sepekan terakhir, terjadi kekisruhan untuk menolak perusahaan tambang mineral yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah Provinsi Aceh tersebut.

Kekisruhan tersebut terjadi pasca ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan Tim Otoritas Tolak Tambang (Tim OTT) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 11 April 2019.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menegaskan, pihaknya akan menghormati putusan dan proses hukum, hingga adanya keputusahn hukum tetap yang mengikat.

"Jadi kalau ada tuntutan untuk dicabut, kita berdasarkan aturan saja. Kalau keputusannya sudah final, berkekuatan hukum tetap, baru akan kita tindak lanjuti," kata Bambang dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jum'at (12/4).

Bambang menerangkan bagaimana PT EMM mendapatkan status sebagai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Asing (PMA) dan IUP Operasi Produksi (IUP OP). Bambang menyampaikan, secara historis IUP PT EMM dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Naken Raya pada tahun 2006.

Namun, pada tahun 2017, PT EMM yang semula berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) melakukan perubahan prosi kepemilikan menjadi PMA. Karenanya, proses perizinan beralih ke pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mendapatkan pendelegasian dari Kementerian ESDM.

Bambang menyebutkan, pada 19 Desember 2017, status PT EMM menjadi PMA, dan mendapatkan perizinan IUP OP dari Kementerian ESDM. Adapun, 20% saham PT EMM dimiliki oleh perusahaan swasta Indonesia yakni Media Mining Resources dan 80% oleh perusahaan swasta dari Singapura yakni Beutong Resources PTE Ltd.

Lebih lanjut, Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, meski telah mengantongi IUP OP sejak akhir 2017 lalu, namun hingga kini PT EMM belum melakukan kegiatan produksi. Yunus menyebut, saat ini PT EMM masih melakukan konstruksi peralatan dan juga pematokan tapal batas.

"Kegiatan lapangan yang ada statusnya ini sedang melakukan tapal batas, matok, jadi belum melakukan kegiatan produksi," kata Yunus.

Sedangkan menurut Bambang, sebelum bisa melakukan produksi, ada sejumlah persyaratan yang harus terlebih dulu dipenuhi perusahaan. Yakni menyetor jaminan reklamasi pasca tambangm melakukan konstruksi peralatan hingga 75% dan melakukan pematokan tapal batas.

Bambang bilang, PT EMM setidaknya baru bisa berproduksi pada tahun 2020, sebab menurutnya, proses konstruksi setidaknya membutuhkan waktu selama tiga tahun dari diberikannya perizinan. "Biasanya konstruksi itu kan tiga tahun, kecuali ada akselerasi," sebutnya.

Sehingga, lanjut Bambang, jika penggugat mengajukan gugatan berdasarkan aspek kerusakan lingkungan, hal tersebut berarti masih merupakan potensi. Sedangkan, potensi tersebut sudah terprogram dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). "Mereka (PT EMM) belum melakukan kegiatan, jadi kalau ada informasi pencemaran lingkungan, belum ada," kata Bambang.

Bambang pun berjanji, pihaknya tidak akan lepas tangan, melainkan akan mengikuti keputusan hukum final yang telah mengikat. "Jadi bukan pemerintah tidak melakukan tindakan, kita tetap mendengarkan aspirasi. Kalau melanggar, kita cabut, nggak ada masalah, karena ini untuk kepastian investasi dan hukum," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×