kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kisruh penetapan harga komisi layanan pesan-antar, begini kata Kemenkop UKM


Kamis, 25 Maret 2021 / 15:47 WIB
Kisruh penetapan harga komisi layanan pesan-antar, begini kata Kemenkop UKM


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

"Saya juga memahami betul pasar kita sangat cerdas dan lincah, sehingga jika dirasa sebuah brand LPA daring dianggap terlalu mahal, pasar akan dengan mudah berpindah ke penawaran yang lebih baik oleh LPA lain atau bahkan membeli langsung ke merchant di warung/gerai/restoran," ujarnya.

Fiki juga menegaskan, Kemenkop UKM tidak dalam posisi untuk menentukan harga batas atas untuk nilai komisi yang ditentukan penyedia LPA daring. Meski demikian pihaknya terus mengamati dan mengkaji kondisi riil di lapangan.

Pihaknya juga berupaya maksimal untuk mengambil peran memberi kemudahan, melindungi, dan memberdayakan UMKM, termasuk untuk UMKM yang telah maupun belum bergabung dalam ekosistem digital seperti platform LPA daring.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya melihat bahwa sesungguhnya ada jalan tengah yang bisa diambil agar penyedia LPA daring dapat terus berperan sebagai aggregator yang baik dan untuk UMKM agar terus bisa mengembangkan bisnis dan usahanya melalui platform digital ini.

"Besar harapan kami platform LPA daring dapat terus menggulirkan program-program insentif yang dapat memberikan dampak positif bagi mitra atau merchant yang aktif berjualan di platformnya. Ini tentu menjadi penyemangat dan sekaligus sangat dibutuhkan oleh para UMKM mitra atau merchant yang juga terus berjuang untuk pulih dari dampak pandemi," tutupnya.

Selanjutnya: Kemenkop UKM angkat bicara soal skema komisi baru bagi mitra GoFood

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×