kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KKKS tanggapi positif program SKK Migas dalam mempercepat perizinan


Rabu, 15 Januari 2020 / 20:03 WIB
KKKS tanggapi positif program SKK Migas dalam mempercepat perizinan
ILUSTRASI. KKKS menyambut positif kehadiran program baru dari SKK Migas. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo

Di kesempatan yang sama, Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia Azi N. Alam menyebut, ODSP merupakan inisiatif yang tepat dari SKK Migas dalam mempermudah birokrasi perizinan proyek migas di tanah air.

Dengan adanya ODSP, KKKS dan SKK Migas dapat meningkatkan lagi komunikasi dan koordinasinya dalam mengurus berbagai izin ke sejumlah instansi terkait, Kementerian Agraria dan Tata Ruang ataupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Pertamina siap patuhi ketentuan kuota impor dan serap crude domestik

“Kami apresiasi program ini apalagi tujuan akhirnya adalah meningkatkan kemampuan produksi dari KKKS,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Sasono Sasono Setyadi menjelaskan, program ODSP terdiri dari 4 kelompok kerja (pokja) sesuai dengan kluster jenis perizinannya masing-masing.

Di antaranya adalah Pokja Perizinan I berkaitan dengan izin lahan dan tata ruang, Pokja Perizinan II berkaitan dengan izin lingkungan, keselamatan, dan keamanan, Pokja Perizinan III terkait izin penggunaan sumber daya dan infrastruktur lainnya, serta Pokja Perizinan IV terkait izin penggunaan material dan sumber daya luar negeri.

Program ODSP juga terdiri dari 3 layanan seperti konsultasi perizinan, penyiapan dan perlengkapan syarat perizinan, dan pengawalan atau advokasi terhadap kendala perizinan. Keberadaan ODSP disebut dapat memangkas proses perizinan terkait proyek migas menjadi 3 hari dari sebelumnya 14 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×