Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menyambut positif kehadiran program baru dari Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang dapat mempercepat perizinan proyek migas. Program yang dimaksud adalah One Door Service Policy (ODSP).
Vice President Corporate Service Inpex Masela Ltd Nico Muhyiddin mengatakan, perizinan menjadi salah satu kendala utama yang dapat memperlambat proyek-proyek migas.
Baca Juga: Dorong kemudahan izin, SKK Migas luncurkan program one door service policy (ODSP)
Berkat adanya ODSP, SKK Migas dan KKKS dapat melakukan kolaborasi. Dari situ, masalah-masalah dalam perizinan juga dapat dilihat secara tepat. “Harapan kami masalah-masalah terkait izin proyek bisa ditangani lebih cepat,” imbuhnya saat ditemui di Kantor SKK Migas, Rabu (15/1).
Saat ini Inpex Masela Ltd masih mengurus analisis dampak lingkungan (Amdal) proyek Lapangan Gas Abadi Blok Masela. Sebelumnya, perusahaan ini juga sudah terus berkoordinasi dengan SKK Migas dalam mengurus izin tersebut. Diharapkan begitu ODSP diterapkan, proses keluarnya izin Amdal bagi Inpex Masela Ltd bisa lebih cepat.
Di kesempatan yang sama, Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia Azi N. Alam menyebut, ODSP merupakan inisiatif yang tepat dari SKK Migas dalam mempermudah birokrasi perizinan proyek migas di tanah air.
Dengan adanya ODSP, KKKS dan SKK Migas dapat meningkatkan lagi komunikasi dan koordinasinya dalam mengurus berbagai izin ke sejumlah instansi terkait, Kementerian Agraria dan Tata Ruang ataupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga: Pertamina siap patuhi ketentuan kuota impor dan serap crude domestik
“Kami apresiasi program ini apalagi tujuan akhirnya adalah meningkatkan kemampuan produksi dari KKKS,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Sasono Sasono Setyadi menjelaskan, program ODSP terdiri dari 4 kelompok kerja (pokja) sesuai dengan kluster jenis perizinannya masing-masing.
Di antaranya adalah Pokja Perizinan I berkaitan dengan izin lahan dan tata ruang, Pokja Perizinan II berkaitan dengan izin lingkungan, keselamatan, dan keamanan, Pokja Perizinan III terkait izin penggunaan sumber daya dan infrastruktur lainnya, serta Pokja Perizinan IV terkait izin penggunaan material dan sumber daya luar negeri.
Program ODSP juga terdiri dari 3 layanan seperti konsultasi perizinan, penyiapan dan perlengkapan syarat perizinan, dan pengawalan atau advokasi terhadap kendala perizinan. Keberadaan ODSP disebut dapat memangkas proses perizinan terkait proyek migas menjadi 3 hari dari sebelumnya 14 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News