kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP batasi kapal pengangkut ikan budidaya


Kamis, 31 Maret 2016 / 17:32 WIB
KKP batasi kapal pengangkut ikan budidaya


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Aturan main bisnis kelautan dan perikanan makin ketat. Setelah perikanan tangkap, kini pemerintah akan membatasi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk perikanan budidaya.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto menjelaskan, pihaknya sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6672/DPB/TU.210.D5/XI/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) SIKPI di Bidang Pembudidayaan Ikan pada 28 November 2014.

SE itu terbit sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap. "Sebab, kapal bisa juga mengangkut ikan hasil pembudidayaan, bukan hanya tangkap," jelas Slamet di kantornya, Kamis (31/3).

Namun, KKP akhirnya mencabut SE tersebut melalui SE Nomor 66/DPB/TU.210.D6/I/2015 pada 7 Januari 2015. Alasannya, KKP tidak melihat kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan melakukan transhipment. Selain itu, KKP juga ingin memberi kesempatan kepada pengusaha galangan kapal nasional dalam negeri untuk menyiapkan kapalnya lebih dulu.

Nah, setelah setahun, kini KKP berencana menata kembali aturan main untuk kapal pengangkut ikan budidaya. Untuk itu, KKP menerbitkan SE Nomor721/DPB/PB.510.S4/II/2016 tanggal 1 Februari 2016, yang isinya KKP tidak lagi menerbitkan SIKPI untuk ikan hidup hasil pembudidayaan yang berbendera asing, baik permohonan baru maupun perpanjangan.

Slamet menjanjikan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengeluarkan Permen tentang kapal pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan. "Tidak lebih dari 20 April 2016," ujarnya.

Permen akan mengatur antara lain, pertama, kapal angkut hanya boleh bersandar di satu pelabuhan singgah. Kedua, frekuensi kapal angkut masuk ke Indonesia.

Ketiga, kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing tidak masuk ke lokasi pembudidayaan ikan. Keempat, SIKPI kapal angkut ikan yang benihnya berasal dari budidaya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, sedangkan benih yang berasal dari tangkapan alam oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. "Jadi, nantinya akan ada dua jenis SIKPI," terang Slamet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×