kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KKP ekspor 15 ton ikan kerapu senilai US$ 135.000


Kamis, 12 Mei 2016 / 16:11 WIB
KKP ekspor 15 ton ikan kerapu senilai US$ 135.000


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama para pelaku usaha melakukan ekspor perdana 15 ton ikan kerapu hasil budidaya senilai US$ 135.000 dari pelabuhan muat singgah Pantai Siuncal, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Ekspor perdana ini dilakukan oleh PT Sumatera Budidaya Marine yang bergerak di bidang perdagangan dan budidaya ikan, bekerjasama dengan PT Srijaya Segara Utama, perusahaan di bidang International shipping freight serta difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran.

Ekspor ikan ini dilakukan pasca di terbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kapal Angkut Ikan Hidup.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) Slamet Soebjakto, mengatakan bahwa ekspor ikan kerapu ini dilakukan dengan tujuan Hongkong melalui salah satu pelabuhan singgah, yang telah ditetapkan berdasarkan SK Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pelabuhan Muat Singgah Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk Tujuan Luar Negeri.

Setelah diterbitkannya Permen KP ini, DJPB yakin ekspor ikan hidup, seperti kerapu, akan kembali meningkat. Di samping Pulau Siuncal, pelabuhan pelabuhan singgah lainya yang dapat mendukung untuk ekspor ikan hidup ke luar negeri adalah Belitung, Anambas, Bali dll yang juga akan sebagai tempat untuk melakukan ekspor kerapu hidup dalam waktu dekat.

"Kita juga dorong perusahaan eksportir untuk memperbanyak kapal feeder yang mengangkut ikan hidup berbendera Indonesia dari Karamba Jaring Apung (KJA) ke pelabuhan singgah. Hal ini akan mendorong tumbuhnya industri kapal nasional dan juga menyerap tenaga kerja di daerah," ujar Slamet dalam siaran pers, Kamis (12/5).

Ia menjelaskan, dengan telah dikeluarkannya PERMEN KP Nomor 15 tahun 2016 ini, ekspor ikan hidup hasil pembudidayaan ke luar negeri dapat lebih terkontrol dan tercatat. Hal ini akan menggambarkan potensi dan produktivitas budidaya suatu wilayah. 

Sehingga, bisa menunjukkan bahwa usaha budidaya ikan, khususnya ikan laut atau marikultur, mampu meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan di wilayah tersebut, industri galangan kapal dalam negeri, serta mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggungjawab, lestari, dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×