kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP fasilitasi pengajuan kredit usaha nelayan hingga pengolah hasil perikanan


Rabu, 01 Juli 2020 / 17:50 WIB
KKP fasilitasi pengajuan kredit usaha nelayan hingga pengolah hasil perikanan
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dukungan akses pemodalan, menjadi salah satu bentuk keberpihakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada nelayan, pembudidaya, pengolah dan pemasar produk perikanan serta pelaku usaha garam rakyat.

Di berbagai kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan negara menyediakan akses pemodalan melalui kredit usaha rakyat (KUR) serta dana Badan Layanan Umum (BLU) dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).

Baca Juga: Kadin mengapresiasi kinerja KKP di semester I-2020, apa indikatornya?

Guna memudahkan pelaku usaha mengakses program tersebut, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Nilanto Perbowo mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menyediakan form secara daring. Formulir ini dapat diisi oleh penyuluh perikanan ataupun pelaku usaha secara mandiri.

"Kami berkomitmen untuk mendorong pelaku usaha sektor KP mendapatkan bantuan modal, biar usahanya semakin berkembang," ujar Nilanto dalam siaran pers, Rabu (1/7/2020).

Nilanto menambahkan, pelaku usaha cukup memasukkan data diri, data usaha dan data perbankan secara online di laman http://bit.ly/aksesmodal_KKP. Data-data tersebut nantinya dikelola dan dibahas oleh tim kelompok kerja (Pokja) sebelum akhirnya didorong ke perbankan. Selanjutnya Perbankan akan menilai kelayakan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jadi pelaku usaha silakan entri data," sambung Nilanto.

Dalam proses penjaringan calon debitur secara daring ini, Nilanto memastikan tidak ada pungutan sepeserpun. Bahkan, dia meminta pelaku usaha segera melapor jika menemukan atau dijanjikan dana akan cepat disetujui setelah menyetor sejumlah biaya.

Baca Juga: Sebelum Kemenkes & Kemensos, Jokowi juga pernah marah ke menteri-menteri ini

"Ini semuanya gratis, jadi silakan dilaporkan melalui saluran pengaduan resmi KKP kalau ada pungli atau dijanjikan macam-macam," tegasnya.




TERBARU

[X]
×