CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

KKP klaim hasil tangkapan ikan tidak menurun


Jumat, 08 April 2016 / 11:16 WIB
KKP klaim hasil tangkapan ikan tidak menurun


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Meski menerima desakan dari banyak pihak untuk melonggarkan peraturannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap bergeming. KKP bahkan mengklaim berbagai peraturan yang ketat membawa dampak positif terhadap industri perikanan Indonesia.

Sejak tahun 2014, KKP telah melakukan beberapa intervensi kebijakan anti illegal fishing antara lain lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap dan Permen-KP Nomor 57/2014 yang melarang kegiatan alih muatan atau transhipment di tengah laut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji membantah peraturan-peraturan ini membuat hasil tangkapan ikan menurun. "Sebetulnya hasil tangkapan ikan tidak menurun, tapi memang ada masalah distribusi dari lokasi penangkapan ke unit pengolahan ikan (UPI)," ujar Narmoko, Kamis (7/4). 

KKP pun berniat mengoperasikan kapal penangkap ikan dan kapal penyangga di Bitung, Sulawesi Utara, yang mengalami masalah pasokan bahan baku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×