kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP klaim hasil tangkapan ikan tidak menurun


Jumat, 08 April 2016 / 11:16 WIB
KKP klaim hasil tangkapan ikan tidak menurun


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Meski menerima desakan dari banyak pihak untuk melonggarkan peraturannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap bergeming. KKP bahkan mengklaim berbagai peraturan yang ketat membawa dampak positif terhadap industri perikanan Indonesia.

Sejak tahun 2014, KKP telah melakukan beberapa intervensi kebijakan anti illegal fishing antara lain lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap dan Permen-KP Nomor 57/2014 yang melarang kegiatan alih muatan atau transhipment di tengah laut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji membantah peraturan-peraturan ini membuat hasil tangkapan ikan menurun. "Sebetulnya hasil tangkapan ikan tidak menurun, tapi memang ada masalah distribusi dari lokasi penangkapan ke unit pengolahan ikan (UPI)," ujar Narmoko, Kamis (7/4). 

KKP pun berniat mengoperasikan kapal penangkap ikan dan kapal penyangga di Bitung, Sulawesi Utara, yang mengalami masalah pasokan bahan baku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×