kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.164.000   41.000   1,93%
  • USD/IDR 16.695   76,00   0,46%
  • IDX 8.125   85,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.130   12,55   1,12%
  • LQ45 811   6,69   0,83%
  • ISSI 282   3,69   1,32%
  • IDX30 425   2,99   0,71%
  • IDXHIDIV20 489   5,53   1,14%
  • IDX80 124   1,36   1,11%
  • IDXV30 133   1,56   1,18%
  • IDXQ30 135   1,11   0,83%

KKP longgarkan aturan penangkapan kepiting


Rabu, 07 September 2016 / 19:52 WIB
KKP longgarkan aturan penangkapan kepiting


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Untuk mendukung percepatan pengembangan di sektor perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KK) kembali memberikan satu relaksasi baru yaitu pelonggaran pada Peraturan Menteri KKP Nomor 1 dan 2 tahun 2016 tentang Aturan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Menteri Susi dalam dialognya dengan anggota Komisi IV DPR RI mengaku akan menggunakan sistem buka tutup terkait peraturan tersebut. Rencananya, KKP bakal membuka ekspor lobster, kepiting, dan rajungan bertelor di luar periode November hingga Februari.

"Lalu akan ditutup pada periode November hingga Februari tujuannya untuk menjaga keberlangsungan," katanya.

Nantinya, kelonggaran ini akan dibuat dalam surat edaran. Namun, belum diketahui kapan surat edaran ini akan resmi diberlakukan.

Lainnya, Susi mengaku sebelumnya KKP juga belum melakukan tekanan pada nelayan untuk tidak menangkap tiga komoditas unggulan tersebut yang sedang bertelur atau berukuran tertentu.

Ini dilakukan sesuai dengan permintaan nelayan. Dengan demikian, KKP hanya melakukan penertiban dipintu ekspor saja.

Sebelumnya, Susi juga telah memberikan relaksasi dengan menambah jumlah frekuensi kapal angkut dari enam kali menjadi duabelas kali setahun dengan menambah ukuran kapal dari dibawah 300 GT menjadi 500 GT.

Alhasil, ada enam kapal baru dari Hongkong yang bakal masuk ke perairan Indonesia untuk mengangkut hasil panen ikan budidaya. Slamet Subiakto Dirjen Perikanan Budidaya mengaku, penambahan frekuensi ini dianggap cukup untuk mengangkut seluruh hasil panen pembudidaya sehingga, tidak terjadi lagi penumpukan.

Hamdani Anggota Komisi IV DPR RI menilai memang Permen KKP No 1 dan 2 tahun 2016 merugikan nelayan. Soalnya, aturan penangkapan ikan itu membuat banyak nelayan menganggur.

Herman Khaeron Wakil Ketua Komisi IV mengaku cukup puas dengan aturan dan relaksasi yang dibuat oleh KKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×