Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pasrah bila usulan pembatasan BBM subsidi untuk nelayan sebesar 4,17% tidak diterima. Meski demikian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berharap pengurangan BBM nelayan tidak dilakukan secara drastis.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo mengatakan, jika aturan penurunan sampai 20% diterapkan, KKP meminta BPH MIGAS menjamin kebutuhan sebesar 940.366 kilo liter (KL) untuk kapal nelayan kecil berkapasitas kurang dari 30 gross ton (GT). Sisanya dibagi secara proporsional per kapal untuk ukuran lebih dari 30 GT maksimum 20 KL/kapal/bulan atau turun dari 25 KL/kapal/bulan sebelumnya.
KKP juga meminta BPH Migas agar penyaluran BBM bersubsidi untuk sektor kelautan dan perikanan dialokasikan secara khusus yang dipisahkan transportasi laut, dengan nomenklatur khusus BBM bersubsidi untuk nelayan.
KKP juga meminta kepada Pemda Provinsi/Kab/Kota untuk mempertajam penerima tepat sasaran melalui identifikasi nelayan berdasarkan kapal dan trip penangkapan. “Sedangkan untuk menghemat penggunaan BBM, KKP telah mendorong pengalihmuatan (transhipment) hasil tangkapan ke kapal lain sesuai dengan Permen KP 26/2014 tentang Usaha Penangkapan Ikan,” ujar Sharif, dalam siaran persnya, Jumat (8/8).
Persediaan BBM bersubsidi memang sangat terbatas. Bahkan hingga Juli 2014, persediaan premium tinggal 42% dan solar bersubsidi tinggal 40% dari kuota tahun ini. Untuk premium diperkirakan akan habis pada 19 Desember 2014 dan solar bersubsidi pada 30 November 2014.
Selain itu berdasarkan UU 12/2014 tentang Perubahan UU 23/2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (APBNP 2014) telah ditetapkan perubahan kuota nasional jenis BBM tertentu dari 48 Juta KL menjadi 46 Juta KL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News