kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP Perbarui Data Estimasi Potensi Ikan, Total 12,01 Juta Ton Per Tahun


Rabu, 06 April 2022 / 21:44 WIB
KKP Perbarui Data Estimasi Potensi Ikan, Total 12,01 Juta Ton Per Tahun
ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan konsep penangkapan ikan terukur


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Ridwan menyadari, perlunya data estimasi potensi sumber daya yang lebih spesifik berdasarkan jenis ikan, sebab yang disajikan saat ini masih ada data ikan berdasarkan pengelompokan, seperti ikan pelagis besar, pelagis kecil, demersal, serta ikan karang. Di samping itu, jenis ikan yang masuk penghitungan juga harus diperbanyak.

Baca Juga: KKP Jamin Pasokan Ikan Aman Selama Ramadan dan Idul Fitri

“Ke depan akan diperkuat bagaimana supaya jenis komoditas ini bertambah jumlahnya. Saat ini masih ada yang memang per kelompok belum detail seperti kepiting, lobster. Ke depan kita akan kembangkan supaya lebih banyak berdasarkan komoditas,” terang dia.

Terbitnya Kepmen KP Nomor 19/2022 sekaligus untuk mendukung implementasi program terobosan KKP yakni kebijakan penangkapan terukur.

Angka estimasi potensi dan JTB menjadi dasar bagi KKP untuk menentukan jumlah kuota penangkapan yang akan diberikan kepada nelayan lokal, industri dan juga nonkomersial. Mengenai kuota penangkapan ini, Ridwan pun memastikan utamanya untuk nelayan lokal.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Demersal Indonesia Muhammad Mukhlis Kamal menyambut baik terbitnya data terbaru dari potensi sumber daya ikan di Indonesia. Namun dia berharap, data yang disajikan ke depannya lebih detail berdasarkan spesies ikan bukan lagi kelompok.

“Tantangannya ada keterbatasan data. Tapi ini adalah data terbaik yang kita punya, ini yang menjadi data resmi, dan mari bersama-sama menjaga stok ikan tetap lestari dan juga manfaat ekonomi serta kesejahteraan yang seoptimal mungkin,” terang Mukhlis.

Sebagai informasi, Kepmen KP Nomor 19/2022 ini juga mengamanahkan dilakukannya pengkajian dan telaah secara periodik atas estimasi potensi ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di WPPNRI yang telah ditetapkan. Pengkajian dan telaah dilakukan paling sedikit 1 kali dalam tiga tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×