kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP prioritaskan produk perikanan lokal


Jumat, 26 September 2014 / 15:59 WIB
KKP prioritaskan produk perikanan lokal
ILUSTRASI. Obat Alami yang Ampuh Meredakan Migrain Selama Berpuasa


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) konsisten untuk memprioritaskan produksi domestik agar dapat mencapai ketahanan pangan dan untuk melindungi para pelaku usaha perikanan seperti nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah hasil perikanan.

Penguatan pasar domestik menjadi paling utama karena 70% produksi perikanan ditujukan untuk dalam negeri. Hal ini agar Indonesia tidak menjadi pasar produk perikanan dari negara lain. Kebijakan stabilisasi dan penguatan pasar dalam negeri ini ditempuh untuk mencegah beredarnya hasil perikanan impor  yang mengancam daya saing produk perikanan lokal.

Upaya ini pun berbuah hasil, mengingat impor perikanan menurun dari 21% di tahun 2011 menjadi 6,3% di periode Januari-Maret 2014. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa, nilai impor perikanan masih jauh di bawah kebijakan nilai impor yakni sebesar 20% dari nilai ekspor. Hasilnya, Indonesia masih menikmati surplus ekspor impor perdagangan perikanan.

Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan, sebagai upaya dalam melindungi dan mendukung pasar domestik perikanan dari persaingan produk impor, KKP mewajibkan produk perikanan yang akan diimpor memiliki Surat Izin Pemasukan Hasil Perikanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan  (Ditjen P2HP).

Selain itu, wajib pula memenuhi standar keamanan dan mutu hasil perikanan yang ditandai dengan dikeluarkannya Sertifikat Pelepasan dari Kepala BKIPM, serta diawasi penggunaan dan pemanfaatannya oleh Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP. Tak hanya itu, importir harus melampirkan surat Angka Pengenal Importir Produsen (APIP) dan Angka Pengenal Importir Umum (APIU) spesifik dari Kementerian Perdagangan.
 
Pembatasan importisasi mencakup keperluan reekspor, bahan baku industri pengolahan hasil perikanan kaleng dan tepung segar, bahan baku industri pengolahan pemindangan serta untuk bahan baku pengayaan makanan tertentu. Disamping untuk keperluan bahan baku industri, importasi ikan hanya diperkenankan untuk keperluan pakan atau umpan, bahan baku untuk fortifikasi serta konsumsi hotel, restoran dan pasar modem.

Seiring dengan itu, KKP pun telah mengatur perizinan ikan impor legal yang tidak terdapat di wilayah Indonesia  misalnya, salmon, hamachi, kampachi trout dan sabah. Dengan kata lain lewat pengendalian ini maka ikan yang masuk kedalam pasar negeri hanya jenis ikan tertentu yang tidak dihasilkan Indonesia seperti ikan subtropis.

“Sehingga ikan yang masuk kedalam pasar negeri ini tidak mengganggu pasar domestik ikan nasional lantaran hanya dikonsumsi untuk segmentesi konsumen tertentu . Kegiatan importasi pun telah dibatasi hanya untuk beberapa jenis komoditas tertentu yang diatur dan diawasi secara ketat,” kata Sjarief, dalam siaran persnya, Jumat (26/9).
          
Hasilnya, neraca perdagangan hasil perikanan Indonesia telah mengalami surplus besar dalam tiga tahun terakhir. Jika melirik pada neraca perdagangan hasil perikanan Indonesia periode Januari-Maret 2014, Indonesia mengalami surplus sebesar US$988 juta dollar atau dapat dikatakan naik sebesar 39% dari periode yang sama di tahun 2013.

Lalu bila menoleh pada tahun 2011, surplus neraca perdagangan perikanan Indonesia mencapai US$ 3,03 miliar. Kemudian pada 2012, surplus neraca perdagangan meroket naik menjadi sebesar US$ 3,44 miliar. Selanjutnya, pada 2013 nilainya mencapai US$ 3,71 miliar. 

Di samping itu, sepanjang tahun 2010-2013 laju pertumbuhan ekspor perikanan terus menunjukkan tren positif. Hal ini ditunjukkan dimana pada tahun 2010 nilai ekspor perikanan sebesar US$ 2,86 miliar, lalu di tahun 2011 mengalami lonjakan nilai ekspor menjadi US$ 3,52 miliar.

Sementara di tahun 2012, nilai ekspor perikanan mencatatkan pertumbuhan dengan nilai sebesar US$ 3,85 miliar dan di tahun 2013 nilai ekspor perikanan melaju dengan membukukan nilai sebesar US$ 4,18 miliar.

Adapun ekspor komoditas produk perikanan didominasi oleh udang, kelompok tuna, cakalang dan tonggol, diikuti dengan kepiting dan rajungan dengan negara tujuan utama ekspor produk perikanan adalah AS, Jepang, Uni Eropa dan China.  Sejauh ini, negara-negara ASEAN yang paling banyak menyerap produk perikanan Indonesia yaitu Thailand sebanyak 37,8%, Vietnam sebesar 24,9%, dan Singapura sebesar 17,1%. Di samping itu, Data BPS menyebutkan bahwa di periode Januari-Maret 2014 terjadi peningkatan nilai ekspor perikanan ke negara Cina dan Vietnam.

Lebih rinci, nilai ekspor ke Cina mencapai US$ 103,67 juta dan ekspor ke Vietnam mencapai US$ 27,36 juta. Produk ekspor yang meningkat ke Cina adalah ikan bawal, kerapu, rumput laut, belut , dan layur. Sedangkan ekspor yang meningkat ke Vietnam adalah udang, rumput laut, kepiting,dan ikan hias.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×