Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin kerupuk ikan Bintan Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Kerupuk ikan Bintan berdasarkan hasil uji laboratorium telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Kerupuk Ikan.
"Kerupuk ikan di Bintan kandungan ikannya sudah mencapai 50%. Komposisi ini telah mendukung peningkatan konsumsi protein dari ikan," ujar Dirjen Penguatan Saya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023).
Berdasarkan pendampingan sementara, KKP telah menerbitkan 43 Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practice (GMP) dari 70 UMKM yang berada di Sentra Kerupuk tersebut.
Baca Juga: DPR Soroti Penerbitan Aturan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Budi mengatakan sirkulasi ekonomi di tempat itu mencapai Rp 70 juta/hari atau sebesar Rp 2,1 miliar/bulan dan menampung 140 tenaga kerja. "Tentu Sentra Kerupuk ini sangat positif dan menjadi kegiatan ekonomi yang mendukung pengurangan kemiskinan ekstrim," terang Budi dalam siaran pers, Senin (12/6).
Dikatakannya, sisi positif yang juga terdapat di Sentra Kerupuk ialah penggunaan bahan baku ikan tamban atau tembang (Spratelloides gracilis) yang selama ini sebagian besar dimanfaatkan sebagai pakan ikan atau diolah menjadi ikan asin.
Budi menyebut penggunaan ikan tersebut merupakan langkah peningkatan nilai tambah dari hasil tangkapan sekaligus menjadi upaya penguatan hilirisasi.
Saat ini, KKP melalui Ditjen PDS terus menjalin kerjasama dengan Kementerian Perindustrian, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau serta Dinas Perikanan Kabupaten Bintan.
Baca Juga: KKP Segel 20 Ton Ikan Salem Impor di Batam
"Kita dorong melalui DAK dan program lainnya secara terpadu agar Sentra Kerupuk Sungai Lekop Bintan siap menjadi sentra produksi kerupuk yang menembus pasar domestik dan ekspor," tutur Budi.