kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.278   2,00   0,01%
  • IDX 7.214   100,66   1,42%
  • KOMPAS100 1.053   15,06   1,45%
  • LQ45 810   7,99   1,00%
  • ISSI 232   3,04   1,33%
  • IDX30 421   4,23   1,01%
  • IDXHIDIV20 495   5,25   1,07%
  • IDX80 118   1,09   0,93%
  • IDXV30 120   1,34   1,13%
  • IDXQ30 136   1,24   0,92%

KKP terus menggenjot industrialisasi kelautan


Rabu, 16 Juli 2014 / 16:44 WIB
KKP terus menggenjot industrialisasi kelautan
ILUSTRASI. Catat! Inilah 4 Bahan Alami yang Efektif Bisa Meredakan Wasir


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap konsisten untuk mengembangkan program dan kebijakan industrialisasi kelautan dan perikanan yang berbasis Blue Economy atau ekonomi biru.

Program ini sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berwawasan lingkungan dengan memberi nilai tambah untuk peningkatan daya saing produk perikanan Indonesia, bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

"Peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang menjadi salah satu tujuan pembangunan kelautan dan perikanan akan terwujud apabila kita Istiqomah dalam menjaga, merawat, memberdayakan dan memanfaatkan kekayaan alam," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo, Rabu (16/7).

Menurut Sharif, Indonesia harus mampu memberdayakan dan mengelola segenap potensi sumberdaya perikanan budidaya yang ada secara berkelanjutan. Terutama untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Kami menyadari dalam pelaksanan program dan kebijakan industrialisasi tersebut memerlukan dukungan dan kerjasama yang baik dari lintas sektoral dan seluruh stakeholders pelaku usaha perikanan, untuk mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang maju,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×