kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP tetapkan wilayah pengelola perikanan baru


Jumat, 23 Mei 2014 / 17:37 WIB
KKP tetapkan wilayah pengelola perikanan baru
ILUSTRASI. Pemerintah resmi mencabut status PPKM mulai Jumat (30/12), meski status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Guna mendukung program industrialisasi perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan satu Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) baru yakni WPP 718, yang meliputi wilayah perairan Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor Bagian Timur.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwyn Jusuf mengatakan, peluncuran Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) WPP 718 tersebut sebagai komitmen nyata pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perikanan, untuk merevitalisasi pengelolaan perikanan tangkap di laut Arafura dan sekitarnya.

"Apalagi laut Arafura dan sekitarnya sebagai salah satu kawasan perikanan tersubur di dunia," kata Gellwyn dalam siaran pernya, Jumat (23/5).

Dengan implementasi RPP ini diharapkan devisa negara dapat ditingkatkan serta industri perikanan lokal di Provinsi Maluku, Papua dan Papua Barat akan tumbuh dan berkembang. Efek selanjutnya, lapangan kerja bagi masyarakat lokal tercipta luas.

Diperkirakan, minimal untuk 15.000 tenaga kerja bisa terlibat didalamnya serta tersedia data pengelolaan perikanan yang lebih akurat.

“Multiplier effect dari perkembangan industri perikanan tersebut akan menggerakkan sektor produksi dan jasa lainnya di wilayah ini,” ujar Gellwyn.

Menurut Gellwyn, RPP WPP 718 disusun secara aspiratif dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

RPP disusun bertujuan untuk melakukan upaya terprogram dalam pengelolaan SDI dan memerangi kegiatan perikanan ilegal yang marak terjadi di wilayah ini.

Sehingga, sumberdaya ikan dan ekosistemnya terselamatkan dari kegiatan pencurian nelayan asing atau kegiatan IUU fishing lainnya.

RPP ditetapkan juga sebagai bentuk tanggung jawab negara dan pelaku perikanan sebagaimana yang diamanatkan oleh norma global tentang tata kelola perikanan yang bertanggung jawab.

“RPP WPP 718 ini mendapat dukungan TNI AL, POLRI, Para Gubernur Maluku, Papua, dan Papua Barat, 8 Bupati Kepala Daerah sekitar WPP 718, Pengusaha Perikanan, Perwakilan Negara Sahabat dan Lembaga Internasional, serta lembaga swadaya masyarakat,” ujar Gellwyn.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×