Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Demi mendukung distribusi dan pemasaran hasil tangkapan nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penugasan kepada dua badan usaha milik negara (BUMN) perikanan, yaitu PT Perikanan Nusantara (Perinus) dan Perum Perikanan Indonesia (Perindo).
"Saya telah memberikan penugasan kepada Perinus dan Perindo untuk meningkatkan volume dan nilai ekspor ke depan," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) di kantornya, Senin (30/5).
KKP telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Perinus serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta beberapa pemerintah provinsi seperti Aceh, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Susi juga menyoroti perbankan. Ia mengharapkan perbankan bisa menurunkan suku bunga pinjaman dan memberikan kelonggaran pada nelayan-nelayan eks cantrang di pantai utara Pulau Jawa, sehingga dapat mengganti alat tangkapnya dengan yang ramah lingkungan.
Seperti diketahui, KKP memang melarang penggunaan cantrang melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) karena dapat merusak habitat ikan.
Lebih lanjut, Susi mengklaim, hasil dari kebijakan tiga pilar KKP yakni kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan sudah terlihat secara signifikan. Buktinya, hasil tangkapan nelayan tradisional meningkat.
KKP mencatat produksi di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) berbasis kapal lokal naik 99,14% dari 2014 ke 2015. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Perikanan sepanjang 2015 selalu berada di atas rata-rata pertumbuhan PDB kelompok Pertanian dan PDB Nasional. "Bahkan mencapai angka 8,96% pada kuartal IV-2015," ujar Susi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News