Reporter: Adi Wikanto, Shintia Rahma Islamiati | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jumlah klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) meningkat pesat hingga April 2025. Berikut cara klaim tunjangan JKP agar korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapat tunjangan sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat telah membayarkan 1,46 juta klaim kepada peserta dengan total nilai sebesar Rp 19,93 triliun hingga April 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, dari seluruh jenis klaim, klaim JKP menunjukkan lonjakan paling signifikan dengan kenaikan hingga 150% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Klaim JKP mencapai 52.850 klaim, melonjak 150% dari tahun sebelumnya,” ujar Oni kepada Kontan, Jumat (6/6).
Baca Juga: BYD Mobil Listrik Terlaris, Ini Harga BYD Atto Dolphin M6 Seal Denza Per Juni 2025
Sementara itu, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) masih mendominasi dengan total 1.085.308 klaim, naik 21,6%. Serta, klaim Jaminan Kematian (JKM) meningkat 21,9% menjadi 73.260 klaim.
Namun, klaim pada program lain mengalami penurunan, seperti klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang turun 9,8% menjadi 111.729 klaim. Serta klaim Jaminan Pensiun (JP) yang turun 3,6% dengan total 132.622 klaim.
Selain pencairan klaim, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat pertumbuhan dana kelolaan yang mencapai Rp 817,13 triliun hingga April 2025, meningkat 11% secara tahunan (YoY).
Oni menyebutkan hasil investasi yang dibukukan selama periode tersebut sebesar Rp 17,25 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari instrumen surat utang.
Tonton: Gagal Amankan Wilayah Izin Tambang, BPK Sebut TINS Berpotensi Rugi Rp34,49 T
Jaminan kehilangan pekerjaan
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Beleid ini diundangkan pada 7 Februari 2025.
Sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Pertama, pada pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Lalu, pada PP 6/2025 ini, iuran JKP sebesar 0,36% dari upah sebulan.
Kedua, dalam pasal 21 PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Ketentuan ini diubah dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 menjadi “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan".
Tonton: 280.000 Karyawan Terancam PHK! Kemenaker Siapkan Solusi Ini
Ketiga, adanya penambahan pasal 39A. Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan”.
Ayat (2) berbunyi “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan.”
Keempat, pasal 40 PP 6/2025 menyebutkan Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia.
Baca Juga: Jadwal Pembayaran Gaji 13, PNS Akan Mendapat 100% Gaji & Tunjangan Bulanan
Cara mengajukan JKP
Mengutip website resmi, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Syarat mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena:
- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja
Untuk mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pelaporan PHK disertai bukti
- Punya komitmen untuk bekerja kembali
- Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
- Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK
Berikut cara klaim manfaat JKP untuk korban PHK:
Cara klaim manfaat JKP pada bulan pertama:
1. Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Sudah lapor PHK
Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.
3. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
4. Verifikasi
Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.
5. Akses manfaat JKP
Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.
Cara klaim manfaat JKP bulan ke-2 sampai 6:
1. Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Asesmen diri
Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
3. Selesaikan misi
Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
4. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
5. Verifikasi pengajuan klaim
Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Lo Kheng Hong Dapat Dividen Jumbo Dari Blue Chip Ini, Investor Pilih Beli/Jual?
Selanjutnya: SLJ Global (SULI) Fokus Memperbaiki Kinerja di Tahun 2025
Menarik Dibaca: Promo HokBen Hematnya Seluas Samudera 8-12 Juni 2025, Takoyaki Cuma Rp 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News