Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Mining Association (IMA) menyatakan dukungannya terhadap wacana pemerintah yang ingin memperkuat pengendalian ekspor komoditas tambang melalui pembentukan satu badan khusus negara. Kendati begitu, asosiasi pengusaha tambang ini meminta agar kebijakan baru tersebut dikaji secara menyeluruh.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, Sari Esayanti (Santi) menyampaikan, industri pertambangan pada prinsipnya siap mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat tata kelola sektor minerba.
"IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Antisipasi Serangan Siber, Elitery dan BSSN Gelar Roadshow Penguatan Keamanan Siber
Santi menilai, kebijakan baru ini harus tetap menarik untuk industri tambang. Pasalnya, banyak pelaku usaha di sektor ini yang sejak awal investasi sudah memiliki kontrak jangka panjang dan telah mengkalkulasi keekonomian proyek mereka dalam rentang waktu yang panjang.
Dia bilang, implementasi kebijakan perlu mempertimbangkan keberadaan kontrak penjualan jangka panjang (long-term sales agreement) yang telah disepakati oleh para pelaku usaha.
"Dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan,” terangnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas SDA sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor dan meningkatkan penerimaan negara mulai Juni 2026.
Kebijakan tersebut mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas SDA dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Prabowo mengatakan, aturan baru itu akan mencakup komoditas utama seperti crude palm oil (CPO), batubara, hingga paduan besi dan ferro alloy.
Baca Juga: PLN Raih Pendapatan Rp 582,68 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 7,26 Triliun pada 2025
Menurut dia, seluruh hasil penjualan ekspor nantinya akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk kepada para pelaku usaha sebagai bagian dari fasilitas pemasaran atau marketing facility.
"Kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













