kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   40.000   1,41%
  • USD/IDR 17.159   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.542   -51,66   -0,68%
  • KOMPAS100 1.038   -11,93   -1,14%
  • LQ45 743   -13,09   -1,73%
  • ISSI 273   -2,10   -0,77%
  • IDX30 400   -1,41   -0,35%
  • IDXHIDIV20 486   -3,54   -0,72%
  • IDX80 116   -1,56   -1,33%
  • IDXV30 139   0,55   0,40%
  • IDXQ30 128   -1,25   -0,97%

KLHK akan perketat aturan boleh bakar lahan


Kamis, 05 November 2015 / 11:52 WIB


Reporter: Fahriyadi | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Lingkungan Hidup yang pada intinya adalah membatasi hak masyarakat untuk bisa membakar hutan paling banyak 2 hektare (ha) seperti yang tercantum pada pasal 69 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK mengatakan Perppu Lingkungan Hidup ini nantinya tetap akan mengizinkan masyarakat untuk membakar hutan sebanyak 2 ha, namun dilarang ketika musim kering serta tak boleh di lahan gambut.

"Sebelum membuat perppu ini, kami juga akan sosialisasi lebih dalam tentang tafsir pasal 69 ayat 2 kepada seluruh masyarakat," ujarnya.

Herry Purnomo, Peneliti Center for International Forestry Research (Cifor) mengatakan, aturan yang mengizinkan masyarakat adat boleh membakar hutan seharusnya tetap dipertahankan, namun dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah.

Selain ada syarat tidak boleh dilakukan pada musim kering dan di lahan gambut, aturan itu juga harus secara jelas menyebutkan larangan pembakaran lahan dalam waktu bersamaan supaya tidak memicu kebakaran yang luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×