Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan tidak ada moratorium izin pelepasan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut. Sebaliknya, KLHK menegaskan bahwa pelepasan kawasan memang tidak diperbolehkan. Sesuai dengan Instruksi Presiden atau Inpres 10/2011.
Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal KLHK menjelaskan, sebagaimana amanat Inpres 10/2011. Saat ini ada sekitar 64 juta hektare (ha) yang terdiri dari hutan alam dan hutan gambut yang berada di kawasan hutan konservasi seluas 58 juta ha.
Sisanya, sekitar 6 juta ha adalah hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan produksi atau HP.
"Keliru jika disebut moratorium. Inpres 10/2011 mengacu pada Inpres UU 5/1990 tentang konservasi dan perlindungan keragaman hayati dan ekosistem. Lalu UU 41/1999 tentang kehutanan. Aturan tersebut memang tidak memperbolehkan untuk dikonversi menjadi perkebunan untuk hutan tanaman industri (HTI) atau untuk pertambangan terbuka," kata Hadi, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan, tanpa moratorium sebenarnya secara otomatis aturan untuk pelepasan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut memang dilarang.
Sebelumnya awal Februari kemarin, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengusulkan moratorium lahan sawit akan berlangsung selama dua tahun. Langkah ini dilakukan lantaran kekhawatiran pemerintah akan terjadi over supply minyak sawit di pasar global. Walhasil, harga minyak kelapa sawit nasional bakal menurun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News