kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK resmi melarang pembukaan lahan gambut


Rabu, 11 November 2015 / 15:49 WIB
KLHK resmi melarang pembukaan lahan gambut


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Larangan membuka lahan gambut resmi diberlakukan. Pemerintah melarang membuka lahan gambut baru yang belum berizin maupun yang sudah berizin. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang ditelah diedarkan pada tanggal 3 dan 5 November 2015 lalu.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, saat ini pemerintah tidak lagi menerbitkan izin membuka lahan gambut. Bahkan kebijakan ini berlaku bagi daerah yang sudah ada izinnya, tetap tidak boleh ada pembukaan lahan baru. "Lahan gambut totally tidak boleh ada izin. Gambut totally tidak boleh dibuka," ujar Siti, Rabu (11/11).

Siti menjelaskan, dengan adanya instruksi tersebut, maka perusahaan yang memiliki tabungan tanah gambut sebelumnya, tidak boleh lagi menggunakan lahan gambut tersebut.

Lahan gambut itu akan dijadikan area lindung. Sementara untuk area gambut yang sudah terlanjur dibuka maka KLHK akan mendalaminya. Bila pembukaan lahan gambut dilakukan di kawasan lindung maka harus ditutup. "Tapi kalau di kawasan budidaya, ada teknologi ekohidro," tambah Siti.

Menurut Siti, surat edaran ini sifatnya hanya sementara sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang sekarang sedang disiapkan. Ia bilang, akan ada beberapa peraturan yang sifatnya definitif disiapkan untuk pelarangan membuka lahan gambut tersebut.

Sementara dalam SE yang telah diedarkan, KLHK meminta perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan untuk melakukan persiapan dan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan.

Siti bilang, kalau perusahaan HTI dan Perkebunan butuh konsultasi, maka mereka diminta langsung menghubungi direktur jenderal di KLHK untuk mengetahui penjelasan lebih detail.

Dalam SE yang diterbitkan 3 November, isinya antara lain larangan membuka atau eksploitasi lahan gambut. Pemerintah juga akan menetapkan zona lindung dan zona budidaya di lahan gambut. Terhadap lahan gambut yang telah dilakukan penanaman, selanjutnya dikelola dengan teknologi eksohidro berbasis satuan hidrologis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×