kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kominfo dan operator mulai siapkan aturan regulasi


Kamis, 18 Januari 2018 / 23:58 WIB
Kominfo dan operator mulai siapkan aturan regulasi
ILUSTRASI. Menkominfo Rudiantara


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Johana K.

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal terus mendorong industri telekomunikasi untuk melakukan konsolidasi. Adapun, aturan terkait konsolidasi tersebut hingga saat ini masih dalam proses pembahasan antara pihak regulator dan operatir telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, konsolidasi bakal ditetapkan sebagai suatu kebijakan. Melalui kebijakan tersebut, pihaknya berharap bisa mengubah landscape atas operator yang skala ekonominya tidak cukup.

"Kalau konsolidasi, skala ekonominya tinggi. Dia punya bargaining power kepada vendor, beli alat juga murah, dan sebagainya,"ujar Rudiantara di Jakarta, Kamis (18/1).

Kendati begitu, Rudiantara belum bisa menjelaskan secara detail bagaimana mekanisme konsolidasi tersebut, apakah merger atau melalui akuisisi. "Itu masalah bisnis, silahkan mau seperti apa," ujarnya. Menurutnya, semua bentuk konsolidasi, baik akuisisi atau merger, bakal dituangkan dalam bentuk regulasi.

Adapun saat ini, pihaknya tengah menyiapkan regulasi sembari melakukan konsolidasi dengan pemain bisnis di industri telekomunikasi. Kedua hal tersebut, baik konsolidasi maupun regulasi menurutnya harus dilakukan secara paralel. Pasalnya, lanjut Rudiantara, jika regulasinya dulu yang dibuat, dikhawatirkan terjadi ketidaksesuaian dengan bisnis operator.

Sayangnya, Rudiantara belum ingin menjelaskan lebih detail bagaimana frekuensi yang dimiliki oleh operator jika mereka melakukan konsolidasi. "Saya belum berani bilang, karena mereka itu perusahaan publik. Nanti akan memengaruhi harga saham," ungkapnya.

Sebelumya, I Ketut Prihadi Kresna, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan, aturan mengenai konsolidasi perusahaan telekomunikasi memang sempat dibahas, tetapi kemudian berhenti dan belum dilanjutkan kembali.

Menurut Ketut, pihaknya bakal kembali memulai pembahasan terkait aturan konsolidasi. Ada beberapa poin yang nantinya akan dimasukkan dalam pembahasan aturan tersebut, di antaranya mengenai penggabungan dua atau lebih perusahaan, peleburan, dan pengambilalihan. Beleid tersebut juga akan mengatur sumber daya spektrum frekuensi radio dan penomoran.

Ketut menjelaskan, terkait penggunaan frekuensi radio, nantinya akan bergantung pada seberapa banyak penguasaan frekuensi radio, jumlah pelanggan, dan parameter lainnya.

Lebih lanjut dia bilang, akan ada kemungkinan bahwa frekuensi operator juga akan dikembalikan. "Bisa ya, bisa tidak,. Bergantung dari hasil evaluasinya nanti," ungkap Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×