kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kominfo harus melindungi operator telekomunikasi nasional


Selasa, 23 Juli 2019 / 19:54 WIB
Kominfo harus melindungi operator telekomunikasi nasional


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya angkat bicara soal penjualan Zain. Anggota DPR Komisi I Evita Nursanty menyatakan, seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menghentikan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi tersebut. 

Selain melanggar UU telekomunikasi, kegiatan Zain tidak baik untuk kesetaraan bisnis di Indonesia. Zain yang merupakan perusahaan telekomunikasi asing, bisa mendistribusikan dan menjual layanan telekomunikasi di Indonesia. Ketika rapat  kerja Komisi I, Menkominfo Rudiantara akan  bertindak terhadap distribusi dan penjualan Zain. Komisi I berharap, Kominfo berlaku adil dalam mengawasi kegiatan usaha operator telekomunikasi seperti Zain. Kominfo juga harus berpihak kepada operator telekomunikasi nasional yang telah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Indonesia.

Operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia melakukan berbagai kewajiban seperti universal service obligation (USO) dan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Seharusnya Kominfo memberikan perlindungan kepada operator telekomunikasi nasional,"imbuh Evita, dalam penjelasan tertulis, Selasa (23/7). 

.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×