Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya angkat bicara soal penjualan Zain. Anggota DPR Komisi I Evita Nursanty menyatakan, seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menghentikan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi tersebut.
Selain melanggar UU telekomunikasi, kegiatan Zain tidak baik untuk kesetaraan bisnis di Indonesia. Zain yang merupakan perusahaan telekomunikasi asing, bisa mendistribusikan dan menjual layanan telekomunikasi di Indonesia. Ketika rapat kerja Komisi I, Menkominfo Rudiantara akan bertindak terhadap distribusi dan penjualan Zain. Komisi I berharap, Kominfo berlaku adil dalam mengawasi kegiatan usaha operator telekomunikasi seperti Zain. Kominfo juga harus berpihak kepada operator telekomunikasi nasional yang telah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Indonesia.
Operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia melakukan berbagai kewajiban seperti universal service obligation (USO) dan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Seharusnya Kominfo memberikan perlindungan kepada operator telekomunikasi nasional,"imbuh Evita, dalam penjelasan tertulis, Selasa (23/7).
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News