kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kominfo injak gas sosialisasi program registrasi


Minggu, 05 November 2017 / 20:10 WIB
Kominfo injak gas sosialisasi program registrasi


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) berkomitmen melakukan sosialisasi melalui berbagi kanal guna menjangkau daerah terpencil.

Menkominfo RI, Rudiantara mengatakan, program registrasi kartu prabayar memang sengaja dilakukan hingga akhir Februari 2018 agar ada ruang bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk melakukan sosialisasi sampai ke daerah terpencil. Hingga saat ini, dia mengklaim sudah ada sekitar 40 juta pelanggan telepon seluler yang melakukan registrasi kartu prabayar.

Untuk menjangkau daerah terpencil, lanjutnya, Kemkominfo akan memanfaatkan semua kanal media yang ada. "Kita akan sosialisasi di semua kanal, media cetak, elektronik, televisi, radio, media online, dan media sosial," ujarnya di Jakarta, Minggu (5/11).

Seperti diketahui, hingga saat ini, iklan layanan masyarakat yang mengajaksemua warga Tanah Air untuk melakukan registrasi belum begitu gencar dilakukan, Di sisi lain, akses media informasi oleh masyarakat daerah terpencil masih cukup terbatas. Sehingga, pemerintah perlu memanfaatkan kanal yang tepat sasaran agar informasi tersebut dapat diterima secara baik oleh masyarakat, khususnya di daerah terpencil.

Adapun sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DirjenPPI) Kemkominfo, Ahmad Ramli juga pernah mengatakan, masyarakat daerah terpencil bisa menghubungi call center untuk melakukan regitrasi kartu prabayar. Hal itu pun belum cukup dapat dipahami oleh masyarakat daerah terpencil. (Klaudia Molasiarani).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×